Ngaku Senang Dipenjara, Warganet Curiga Gus Samsudin ODGJ

Bella Suara.Com
Rabu, 06 Maret 2024 | 14:14 WIB
Ngaku Senang Dipenjara, Warganet Curiga Gus Samsudin ODGJ
Ahli spiritual asal Blitar, Gus Samsudin kini ditahan oleh pihak Polda Jatim. (YouTube)

Suara.com - Samsudian atau yang lebih dikenal dengan Gus Samsudin nampaknya tidak kapok meski masuk bui. Tersangka kasus konten boleh tukar pasangan itu malah nampak santai meski ditahan.

Bahkan, pria asal Blitar Jawa Timur itu secara terang-terangan mengaku senang di penjara.

"Saya Ridho dan saya ikhlas dengan apapun yang Allah berikan terhadap saya. Kalo ini memang yang terbaik, saya Ridho," katanya kepada awak media, dikutip dari unggahan akun instagram @berita_gosip, Rabu.

"Saya senang dipenjara," lanjutnya.

Menurut Gus Samsudin, apa yang saat ini menimpa dirinya merupakan ketentuan dari yang Maha kuasa. Alih-alih menyesal, ia pun mengaku ikhlas menjalaninya.

"Karena ini sudah menjadi takdir Allah, sudah menjadi ketentuan Allah. Maka saya ridho dengan apapun yang Allah berikan kepada saya," katanya.

"Penyesalan untuk hal yang buruk mungkin nggak. Kalau kita yakin kepada Allah, nggak ada yang perlu kita sesalkan," katanya lagi.

Akibat ulahnya itu, serta sikapnya yang tampak santai meski sudah dipenjara banyak warganet menyarankan agar Samsudin masuk rumah sakit jiwa (RSJ). Tak sedikit pula yang menyebutnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Kayak nya harus perlu di Bawak ke pisikolog ni orang, agak lain ku tengok," komentar warganet.

Baca Juga: Pesulap Merah Sindir Gus Samsudin: Belum Lebaran Udah Pakai Baju Lebaran Duluan

"sudah, gak usah diliput dan dibahas lagi. ODGJ koq dibahas gak pantaslah," timpal warganet lain.

"Duh emang odgj nih di buat main ajaran agama kenapa baturanya nurut aja lagi aneh," timpal warganet lain lagi.

Akibat perbuatannya, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bukan cuma itu saya, ia juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI