Suara.com - Hukum tukar pasangan dalam Islam menjadi perbincangan hangat kembali di media sosial usai Gus Samsudin menyebut halal melakukan tukar pasangan. Benarkah hal itu? Simak penjelasannya di bawah ini.
Gus Samsuddin pernah viral setelah menikah dengan Yuni, seorang wanita kelahiran tahun 1997 yang merupakan salah satu peserta ajang pencarian bakat Liga Dangdut Indonesia (LIDA) di tahun 2018 lalu. Gus Samsuddin dan Yuni menikah pada Mei 2021.
Yuni merupakan istri keduanya yang tampak menikmati kehidupannya sebagai ibu rumah tangga. Yuni kerap memperlihatkan kemesraannya dengan suami di sosial media. Ia juga kerap memperlihatkan bagaimana ia mendampingi suami yang mengisi acara televisi atau menghadiri undangan Podcast.
Saat ini, suami Yuni itu tengah menjadi sorotan lantaran video ceramahnya berisi memperbolehkan tukar pasangan menjadi viral. Dalam video tersebut, Gus Samsuddin memperbolehkan hubungan tukar pasangan asalkan dilakukan atas dasar suka sama suka.
Video tersebut segera menjadi perbincangan di sosial media dan menimbulkan keresahan masyarakat. Gus Samsuddin mendapatkan kecaman secara langsung di media sosial. Polisi pun ikut bergerak untuk mengatasi masalah konten viral tersebut.
Aksi polisi ini dilakukan agar konten tersebut segera diklarifikasi dan tidak menyebabkan keresahan yang berlarut-larut di tengah masyarakat. Banyak yang menilai bahwa muatan kontennya dapat menyesatkan dan meresahkan masyarakat.
Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur pun bereaksi atas konten tersebut dan menyebut Gus Samsuddin telah melecehkan ajaran agama Islam. Ia menduga bahwa konten tersebut kemungkinan besar adalah untuk mencari sensasi agar Gus Samsuddin mencapai popularitas.
Setelah diperiksa polisi, Gus Samsuddin secara terbuka memberikan klarifikasi bahwa ajaran tukar pasangan itu merupakan ajaran sesat. Ia menyebut hukum tukar pasangan dalam islam itu haram.
Gus Samsuddin menekankan bahwa kesengajaan membuat konten ceramah tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi bahwa hubungan saling tukar pasangan adalah ajaran sesat yang dilarang oleh agama.
Baca Juga: Riwayat Pendidikan Gus Samsudin, Eks Tukang Rongsok Ceramah Halalkan Pasutri Tukar Pasangan
Akan tetapi, ia mengungkap ada orang-orang yang memotong konten video tersebut dan menuduh itu merupakan ajaran yang diberlakukan di pondok pesantrennya.