Oknum Pengendara Ojol Cabuli Bocah 7 Tahun, Korban Diturunkan di Dekat Sekolah

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 08 Maret 2024 | 07:10 WIB
Oknum Pengendara Ojol Cabuli Bocah 7 Tahun, Korban Diturunkan di Dekat Sekolah
Oknum pengemudi ojek online (ojol) berinisial SM (24) ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polresta Serang terkait kasus pencabulan. (Foto dok. Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasi Humas Polresta Serkot Kota Kompol Iwan Sumantri.

Ia menambahkan kasus ini menjadi peringatan bagi para orangtua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan tidak mudah percaya kepada orang asing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI