Sulit Cari Kerja karena Umur, Pemuda Bekasi Gugat UU Ketenagakerjaan ke MK: Minta Batas Usia Dihapus

Eliza Gusmeri | Suara.com

Minggu, 10 Maret 2024 | 15:08 WIB
Sulit Cari Kerja karena Umur, Pemuda Bekasi Gugat UU Ketenagakerjaan ke MK: Minta Batas Usia Dihapus
Ilustrasi Melamar Kerja (Pixabay/StartupStockPhotos)

Suara.com - Seorang pemuda asal Bekasi, Leonardo Olefins Hamonangan, menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Leonardo menuntut agar pasal yang memuat syarat-syarat rekrutmen yang diskriminatif, seperti batas usia, dihapus.

Leonardo menilai Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang memuat syarat-syarat rekrutmen yang ditetapkan pemberi kerja bersifat diskriminatif.

Kehadiran pasal tersebut, menurutnya, menyebabkan banyak perusahaan di Indonesia menerapkan syarat yang justru menghambat pelamar mendapat pekerjaan.

"Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan telah memunculkan diskriminasi dalam proses rekrutmen, seperti pembatasan usia dan pengalaman kerja," kata Leonardo dalam keterangannya, Minggu (10/3).

Leonardo mengatakan, dirinya pernah mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan karena terbentur dengan batasan usia yang ditetapkan perusahaan.

Baca juga:

Muat Wajah Biden dan Benjamin Netanyahu, Seniman New York Gerilya Sebar Iklan Protes

Dianggap Berkhianat, 27 Ketua RT/RW Dipecat Kades karena Tak Berhasil Menangkan Anaknya

Ia pun tergerak untuk menggugat UU Ketenagakerjaan ke MK agar tidak ada lagi pencari kerja yang mengalami nasib serupa.

"Saya harap MK dapat mengabulkan gugatan ini dan menghapus pasal yang diskriminatif tersebut," ujarnya dikutip, 10 Maret 2023.

Gugatan Leonardo telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 35/PUI-XXII/2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Selasa (13/3) mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Tetapkan Jam Kerja PNS Selama Ramadan: Masuk Jam 8 Pagi Pulang 3 Sore

Pemerintah Tetapkan Jam Kerja PNS Selama Ramadan: Masuk Jam 8 Pagi Pulang 3 Sore

Bisnis | Minggu, 10 Maret 2024 | 14:15 WIB

Nathalie Holscher Bingung Pilih Fokus Kerja atau Nikah Lagi, Netizen: Balikan Sama Sule

Nathalie Holscher Bingung Pilih Fokus Kerja atau Nikah Lagi, Netizen: Balikan Sama Sule

Your Say | Sabtu, 09 Maret 2024 | 14:24 WIB

KADIN Buka Peluang Mahasiswa Indonesia Bisa Magang di Jepang

KADIN Buka Peluang Mahasiswa Indonesia Bisa Magang di Jepang

Press Release | Sabtu, 09 Maret 2024 | 13:04 WIB

Pembangunan SMK Asy-Syarif Mitra Industri di Mojokerto Diapresiasi Menaker Ida Fauziyah

Pembangunan SMK Asy-Syarif Mitra Industri di Mojokerto Diapresiasi Menaker Ida Fauziyah

Bisnis | Jum'at, 08 Maret 2024 | 21:18 WIB

Penampakan Kamar Pakaian Wulan Guritno, Hasil Pinjaman Duit Sang Artis ke Sabda Ahessa

Penampakan Kamar Pakaian Wulan Guritno, Hasil Pinjaman Duit Sang Artis ke Sabda Ahessa

Entertainment | Jum'at, 08 Maret 2024 | 17:05 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB