Bye-bye Penunjukan! Gubernur Jakarta Tetap Suara Rakyat

Muhammad Yunus Suara.Com
Senin, 18 Maret 2024 | 15:25 WIB
Bye-bye Penunjukan! Gubernur Jakarta Tetap Suara Rakyat
Foto udara pemandangan di Kota Jakarta, Senin (18/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati agar gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 18 Maret 2024.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah mengajukan perubahan klausul atas (DIM) Nomor 74 usul DPR RI terkait mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ, sebagaimana termuat dalam Pasal 10 draf RUU DKJ yang menghendaki agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.

"Tadi ada usulan pemerintah, walaupun resmi kelembagaan kita kemarin adalah penunjukan, tapi sekarang pemerintah mengusulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan Undang-Undang DKI," katanya.

Dia menjelaskan bahwa adanya perbedaan antara usulan perubahan mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh pemerintah tersebut dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI) saat ini.

“Yang pertama adalah di UU DKI sekarang pemenang Pilkada itu sama dengan pemenang Pilpres, 50 + 1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50 +1, itu artinya sama dengan pilkada-pilkada yang lain, suara terbanyak,” tuturnya.

Dengan demikian, lanjut dia, pilkada di DKJ nantinya akan sama dengan pilkada-pilkada di daerah lainnya di Indonesia dengan sistem suara terbanyak sehingga hanya satu putaran.

“Artinya juga ini tentu sudah menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya karena kalau sampai dua putaran seperti 2017, kan dua putaran. Nah, sekarang konsekuensinya siapa yang pemenang, langsung selesai,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro lantas menjelaskan usulan pemerintah yang menghendaki agar gubernur dan wakil gubernur di DKJ dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada dengan sistem suara terbanyak seperti provinsi lainnya di Indonesia.

Baca Juga: Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan Aset GBK hingga Monas

"Mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu Undang-Undang Pilkada yang telah kita buat bersama, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, Daerah Khusus di Provinsi-Provinsi di Papua, sama dengan berlakunya pemilihan kepada daerah. Jadi, satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," kata Suhajar.

Supratman yang memimpin jalannya rapat, kemudian meminta persetujuan kepada peserta rapat atas usulan pemerintah terkait penetapan gubernur dan wakil Gubernur DKJ.

"Setuju, ya?” kata Supratman.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat Panja RUU DKJ.

Sebelumnya, Rabu (13/3), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan sikap pemerintah soal mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta agar tidak ditunjuk oleh presiden, melainkan tetap dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah.

"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk. Sekali lagi karena dari awal draf kami, draf pemerintah, sikapnya dan draf juga isinya sama, dipilih, bukan ditunjuk," kata Tito dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI