Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan Aset GBK hingga Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:28 WIB
Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan Aset GBK hingga Monas
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dalam Rapat Panja RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024). [Tangkap layar]

Suara.com - Badan Legislasi DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah menyepakati aset Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Monumen Nasional (Monas), dan Kemayoran dikelola oleh pemerintah pusat bukan Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, jika pengelolaan aset di Jakarta akan dipegang pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

"BMN (barang milik negara) yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di Provinsi Jakarta itu akan dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang mengelola urusan," kata Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dalam Rapat Panja RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Baca Juga:

PDIP Sebut Ada KPPS Diminta Ubah Suara di Palu, KPU Buka Formulir C Hasil TPS 08

Hari Ini KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024, Jika...

Gibran Singgung Nama Ganjar Usai Program Internet Gratis Disebut Nyontek Paslon 03

Ia menjelaskan, juga alasan mengapa aset tersebut harus dikelola pemerintah pusat bukan Jakarta, yakni karena melihat beberapa hal.

"Jadi ada penjelasan di Pasal 28 UU 3/2022, beberapa hal yang menjadi perhatian kita adalah manakala itu memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama sebagaimana kita ketahui," tutur

"Misalnya contoh gedung ini, bagaimanapun juga gedung DPR ini memiliki sejarah. Jadi itu penting buat kita untuk hal yang sifatnya nasional, kita lestarikan, dan juga kaitannya dengan dalam hal aset tersebut adalah cagar budaya," sambungnya.

Baca Juga: Jakarta Bisa Jadi Kota Bisnis Kelas Dunia Saingi New York, Kurangnya Cuma Ini

Namun dalam rapat, Anggota DPD RI Sylviana Murni memberikan catatannya soal pengelolaan aset ini. Ia meminta ada batas waktu percepatan perizinan, pemanfaatan, termasuk kemudahan. Ia berharap ada batas waktu 14 hari hari mengurus perizinan.

Namun pemerintah lewat Kemenkeu tak setuju dengan adanya usulan Sylvi tersebut, sebab batas waktu pemanfaatan perizinan BMN itu harus tergantung jenis asetnya masing-masing. Pemerintah pun mengusulkan agar kententuan lebih lanjut soal hal itu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menanggapi hal itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas pun mengetuk palu menandakan pengelolaan aset GBK hingga Monas dipegang oleh Pemerintah Pusat. Dengan hal ini DIM 561 RUU DKJ soal aset dikelola Pemerintah DKJ akhirnya dihapuskan.

"Setuju ya? Dengan demikian DIM 561 dihapus ya, selesai ya," kata Supratman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI