Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh dan Cair H-7 Lebaran

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Senin, 18 Maret 2024 | 21:34 WIB
Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh dan Cair H-7 Lebaran
Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan di Jakarta, Senin (18/3/2024). (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuat kebijakan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan di mana SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah  mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Ia mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

THR keagamaan sendiri wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ucap Menaker saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024), di Jakarta.

Menaker mengatakan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.  Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Ia mengatakan bahwa terkait upah 1 bulan, terdapat pengaturan khusus bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. 

baca juga

Bila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya.

Sementara itu, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kemnaker sendiri membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Pembayaran THR 2024 Karyawan Swasta: Jadwal, Dasar Hukum dan Perhitungannya

Aturan Pembayaran THR 2024 Karyawan Swasta: Jadwal, Dasar Hukum dan Perhitungannya

News | Senin, 18 Maret 2024 | 18:06 WIB

THR Pensiunan 2024 Kapan Cair? Sri Mulyani Sudah Beri Jadwal Pencairannya

THR Pensiunan 2024 Kapan Cair? Sri Mulyani Sudah Beri Jadwal Pencairannya

News | Senin, 18 Maret 2024 | 20:00 WIB

Penjelasan Pemerintah Terkait THR Tenaga Honorer dan Perangkat Desa

Penjelasan Pemerintah Terkait THR Tenaga Honorer dan Perangkat Desa

Bisnis | Senin, 18 Maret 2024 | 14:00 WIB

Jokowi Kalah, Ini Sosok PNS yang Paling Tinggi Dapat THR

Jokowi Kalah, Ini Sosok PNS yang Paling Tinggi Dapat THR

Bisnis | Senin, 18 Maret 2024 | 11:15 WIB

Kenapa Honorer Tidak Dapat THR 2024? Menpan RB Beri Pengecualian dengan Syarat Ini

Kenapa Honorer Tidak Dapat THR 2024? Menpan RB Beri Pengecualian dengan Syarat Ini

News | Senin, 18 Maret 2024 | 11:04 WIB

Dukung Pembangunan IKN, Balai K3 Samarinda Dapat Prioritas untuk Direvitalisasi

Dukung Pembangunan IKN, Balai K3 Samarinda Dapat Prioritas untuk Direvitalisasi

Bisnis | Minggu, 17 Maret 2024 | 09:48 WIB

Terkini

Tips dari Dokter: Cara Aman Pakai Krim Apotek Glycore 8% untuk Eksfoliasi Kulit Sensitif

Tips dari Dokter: Cara Aman Pakai Krim Apotek Glycore 8% untuk Eksfoliasi Kulit Sensitif

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 13:20 WIB

Cara Mendidik Anak Shio Macan yang Berwatak Keras Sesuai Umurnya, Tak Perlu Emosi Tiap Hari

Cara Mendidik Anak Shio Macan yang Berwatak Keras Sesuai Umurnya, Tak Perlu Emosi Tiap Hari

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 13:19 WIB

Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu

Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu

Jakarta | Jum'at, 11 September 2026 | 13:17 WIB

HOKA vs New Balance, Mana yang Lebih Nyaman untuk Sepatu Jalan?

HOKA vs New Balance, Mana yang Lebih Nyaman untuk Sepatu Jalan?

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 13:17 WIB

Alarm Buat Timnas Indonesia! Vietnam Resmi Naturalisasi Bek 1,90 M Keturunan AS

Alarm Buat Timnas Indonesia! Vietnam Resmi Naturalisasi Bek 1,90 M Keturunan AS

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 13:17 WIB

Ponpes Ash-Sholihah Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pengurusnya

Ponpes Ash-Sholihah Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pengurusnya

Jogja | Jum'at, 11 September 2026 | 13:15 WIB

Bintangi Film 'Urang Bunian', Dimas Aditya 'Tersesat' di Hutan Sumatra

Bintangi Film 'Urang Bunian', Dimas Aditya 'Tersesat' di Hutan Sumatra

Entertainment | Jum'at, 11 September 2026 | 13:14 WIB

KPAI Minta Kepemilikan Dapur MBG Diaudit, Hubungan dengan Pejabat Perlu Ditelusuri

KPAI Minta Kepemilikan Dapur MBG Diaudit, Hubungan dengan Pejabat Perlu Ditelusuri

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:14 WIB

Mengenal Honda Giorno+ si Penantang Vespa Harga 20 Jutaan, 1 Liter Jalan 47 Kilometer

Mengenal Honda Giorno+ si Penantang Vespa Harga 20 Jutaan, 1 Liter Jalan 47 Kilometer

Otomotif | Jum'at, 11 September 2026 | 13:12 WIB

KPAI Wanti-wanti Konflik Kepentingan di Kasus MBG: Jangan Ada 'Orang Kuat' yang Kebal Hukum

KPAI Wanti-wanti Konflik Kepentingan di Kasus MBG: Jangan Ada 'Orang Kuat' yang Kebal Hukum

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:12 WIB

×