- Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendesak audit struktur kepemilikan dapur Makan Bergizi Gratis di Jakarta pada Jumat, 11 September 2026.
- Audit tersebut bertujuan mencegah konflik kepentingan dan memastikan independensi antarpihak menyusul kasus dugaan keracunan makanan di berbagai daerah.
- Badan Gizi Nasional menyerahkan dugaan tindak pidana kepada penegak hukum untuk menuntut pertanggungjawaban serta pemulihan korban secara transparan.
Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah melakukan audit terhadap struktur kepemilikan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk menelusuri hubungan kelembagaan yayasan pelaksana dengan pejabat maupun pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Dorongan tersebut disampaikan KPAI di tengah maraknya kasus dugaan keracunan makanan dalam pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah. KPAI menilai audit diperlukan untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaan maupun pengawasan program yang menyasar anak-anak tersebut.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan program MBG melibatkan banyak pihak, mulai dari pengelola program, penyedia makanan, pemerintah daerah, dinas kesehatan, sekolah, aparat pengawasan hingga aparat penegak hukum. Karena itu, menurut dia, setiap pihak perlu menjalankan fungsi secara independen dan tidak saling tumpang tindih.
“Ini bukan tuduhan kepada pihak tertentu. Tetapi dalam program sebesar MBG, potensi konflik kepentingan harus dicegah sejak awal. Masyarakat harus yakin bahwa pengawasan dan penegakan hukum bekerja berdasarkan aturan dan bukti, bukan berdasarkan kuat atau lemahnya jaringan seseorang,” kata Jasra di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
KPAI mendorong audit dilakukan terhadap struktur kepemilikan dan hubungan kelembagaan SPPG atau yayasan pelaksana.
Penelusuran juga perlu dilakukan apabila terdapat hubungan dengan pejabat publik, aparat penegak hukum, anggota legislatif, PNS, TNI, Polri maupun pihak lain yang mempunyai kewenangan pengawasan.
Jasra juga mengingatkan agar penanganan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus MBG dilakukan secara profesional, independen, transparan dan berbasis bukti.
"Jangan sampai kita masuk ke situasi di mana siapa yang lobby-nya kuat, dia yang menang. Hukum harus berdiri di atas keselamatan manusia. Kalau keselamatan anak kalah oleh kepentingan, maka kita sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan makanan,” ujarnya.
KPAI mencatat Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyatakan bahwa dugaan tindak pidana dalam kasus MBG diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan.
Apabila dalam proses penegakan hukum kemudian ditemukan unsur pelanggaran yang menimbulkan kerugian terhadap korban, KPAI meminta mekanisme pertanggungjawaban dan pemulihan korban, termasuk kemungkinan ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, benar-benar dijalankan.