Untuk informasi, seperti dikutip dari kitab Fiqih Sunah karya Sayyid Sabiq di bab salat, mereka yang bisa secara langsung melihat Ka’bah maka wajib hukumnya untuk salat menghadap kiblat (Ka’bah).
Namun, apabila tidak bisa melihat langsung maka hanya wajib menghadap ke arah kiblat saja. Dan untuk arah kiblat sendiri seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Tirmidzi, lokasinya antara timur dan barat.
Menurut Sayyid Sabiq dalm kitab Fiqih Sunahnya, apabila misal ia tidak mengetahui arah kiblat karena misal tidak membawa kompas, alat penunjang arah kiblat lainnya, atau misal tidak bisa memperhatikan gerak semu harian matahari karena sedang mendung atau karena malam yang gelap gulita, maka ia wajib bertanya kepada orang sekitar yang mengetahui arah kiblat.
Namun, misal apabila setelah berikhtiar ia tak menemukan orang yang bisa ditanyai terkait arah kiblat, maka yang bersangkutan wajib berijtihad sendiri untuk mengetahui arah kiblat salat.
Salatnya pun tetap sah meskipun misal setelah salat ia sudah mengetahui arah kiblat yang betul. Namun, apabila ia mengetahui arah kiblat yang betulnya saat salat, maka ia boleh bergeser dan langsung menghadap ke arah yang benar tanpa harus mengulangi salatnya dari awal.