Selain menangkap Sunaryanto, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa baju dokter, stetoskop, suntikan, hingga buku daftar pasien.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sunaryanto kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP.