Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) ojol 2024 sedang menjadi perbincangan di ranah publik karena ada beda sikap grab dan gojek soal THR Ojol 2024. Grab Indonesia akan memberikan THR lebaran kepada pengemudi ojek online.
Pemerintah memberikan perhatian kepada ojek online (ojol) dengan menghimbau perusahaan aplikasi seperti Grab Indonesia dan Gojek untuk memberikan THR. Dorongan tersebut mendapatkan respon berbeda dari perusahaan Grab Indonesia dan Gojek.
Grab
Kebijakan Grab Indonesia dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Sebagaimana disampaikan oleh Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy.
Nantinya, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) dan Perjanjian Kerta Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
THR kepada pengemudi ojol berupa insentif khusus hari raya Idul Fitri. Meski demikian, Grab belum menjelaskan besaran insentif tersebut.
Gojek
Sementara itu, berbeda dengan Grab Indonesia, Gojek tampaknya menolak untuk memberikan THR sebab Gojek menyatakan bahwa hubungan perusahaan aplikasi dengan driver ojek online merupakan kemitraan.
Hal itu berarti tidak termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti yang tertulis dalam Perjanjian Kerta dengan Waktu Tertentu (PWKTT), PKWTT, dan lainnya.
Baca Juga: THR Ojol 2024 Berapa? Ini Aturan Kemnaker Terbaru hingga Sanksi Perusahaan Jika Tak Bayar
Meski demikian, pihak Gojek menjelaskan bahwa mereka mendukung pemerintah dalam menjaga dan meningkatkan kesejahteraan mitra drivel ojol melalui program Gojek Swadaya. Program tersebut dibuat dengan tujuan meringankan beban biaya operasional mitra driver. Program Swadaya juga diadakan di momen Ramadhan dan Lbearan.