Usai Diperiksa, Sahroni Diminta KPK Kembalikan Uang Rp 40 Juta Pemberian SYL ke NasDem

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 22 Maret 2024 | 13:48 WIB
Usai Diperiksa, Sahroni Diminta KPK Kembalikan Uang Rp 40 Juta Pemberian SYL ke NasDem
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku diminta penyidik KPK untuk kembalikan uang Rp 40 juta dari SYL ke Nasdem. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku diminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang pemberian mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebesar Rp 40 juta.

Sebagaimana dalam dakwaan di persidangan terdapat aliran uang dugaan korupsi SYL ke Partai NasDem senilai Rp 40 juta.

Hal itu disampaikan Sahroni usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pencucian uang SYL di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

"Tadi pagi ada Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk mengembalikan hari ini segera, ditransfer ke virtual account," kata Sahroni.

Sahroni membenarkan ada aliran uang yang diberikan SYL ke Partai Nasdem. Nilainya Rp 800 juta dan Rp 40 juta yang diberikan untuk sumbangan.

Untuk uang Rp 40 juta diberikan SYL untuk sumbangan bencana di Cianjur, Jawa Barat. Sementara uang Rp 800 juta sudah dikembalikan ke KPK.

"Rp 800 juta itu sumbangan juga tapi enggak dipakai, kami kembalikan, sudah dikembalikan ke penampungan rekening penampungan," ujarnya.

Terungkap di Sidang

Pada sidang perdana SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terungkap dalam dakwaan Jaksa KPK, terdapat uang sebesar Rp 40 juta mengalir ke Partai NasDem.

baca juga

Disebutkan uang itu bersumber dari Setjen Kementan yang diberikan dalam tiga kali, pada 2020 sebesar Rp 8.300.000, pada 2021 sebesar 23 juta, dan tahun 2002 sebesar Rp 8.823.500.

Sebelumnya SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Dalam dakwaan Jaksa KPK saat persidangan SYL disebut melakukan korupsi sebesar Rp 44,5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sahroni Blak-blakan Akui NasDem Terima Transferan Duit dari SYL, Begini Ceritanya!

Sahroni Blak-blakan Akui NasDem Terima Transferan Duit dari SYL, Begini Ceritanya!

News | Jum'at, 22 Maret 2024 | 11:48 WIB

Jadi Presiden-Wapres Terpilih, KPK Singgung Komitmen Prabowo-Gibran soal Standar Seleksi Pimpinan KPK

Jadi Presiden-Wapres Terpilih, KPK Singgung Komitmen Prabowo-Gibran soal Standar Seleksi Pimpinan KPK

News | Kamis, 21 Maret 2024 | 16:48 WIB

Ahmad Sahroni di Skak Mat Kelompok Ini Gegara Kasih Selamat untuk Prabowo-Gibran

Ahmad Sahroni di Skak Mat Kelompok Ini Gegara Kasih Selamat untuk Prabowo-Gibran

News | Kamis, 21 Maret 2024 | 16:07 WIB

Lebih Dipilih Surya Paloh Maju Pilgub, Riwayat Karier Ahmad Sahroni Kebanting Anies Baswedan

Lebih Dipilih Surya Paloh Maju Pilgub, Riwayat Karier Ahmad Sahroni Kebanting Anies Baswedan

Lifestyle | Kamis, 21 Maret 2024 | 14:13 WIB

Terkini

3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit

3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:40 WIB

Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir

Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:36 WIB

Cerita di Balik Longsor Petamburan: Delapan Hari Sebelum Ambrol, Warga Sudah Rasakan Tanda Bahaya

Cerita di Balik Longsor Petamburan: Delapan Hari Sebelum Ambrol, Warga Sudah Rasakan Tanda Bahaya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:27 WIB

Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka

Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:21 WIB

Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap

Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:18 WIB

Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi

Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:15 WIB

TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu

TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:06 WIB

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:00 WIB

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287  Warga Asing

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:47 WIB

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:44 WIB