"Kemudian di Permenaker Nomor 6 tahun 2016 disebutkan siapa yang berhak menerima THR, di situ disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," sambungnya.
Dicecar DPR, Menaker Ida Jawab soal Sanksi hingga Denda untuk Perusahaan yang Tak Bayarkan THR ke Pegawai
Selasa, 26 Maret 2024 | 20:11 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kalkulator Pajak Tunjangan Hari Raya (THR)
26 Maret 2024 | 18:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI