Bawaslu Nyatakan KPU Terbukti Melanggar Kasus Penggelembungan Suara di Jatim

Erick Tanjung | Suara.com

Rabu, 27 Maret 2024 | 03:15 WIB
Bawaslu Nyatakan KPU Terbukti Melanggar Kasus Penggelembungan Suara di Jatim
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Majelis Sidang sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.

Adapun perkara yang teregister dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 itu dilaporkan oleh saksi dari Partai Demokrat, Saman.

"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," ujar Bagja di ruang sidang, Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Selain itu, Bawaslu memberikan sanksi teguran kepada KPU. Bagja meminta agar KPU tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-perundangan," katanya.

Sementara itu, Anggota Majelis Sidang, Puadi mengungkapkan bahwa perselisihan perolehan suara hasil pemilu itu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, KPU sudah menetapkan hasil Pemilu 2024 dalam Surat Keputusan KPU pada Rabu, 20 Maret 2024.

"Adanya penetapan hasil pemilu secara nasional, setiap perselisihan mengenai perolehan suara hasil pemilu diselesaikan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini MK. Sehingga dengan alasan hukum tersebut, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara. Namun diperlukan sanksi administrasi lain kepada terlapor atas pelanggaran yang telah ditetapkan," jelas Puadi.

Bawaslu menilai KPU terbukti melanggar administrasi pemilu karena tidak menjalankan ketentuan pasal 91 ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

"Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi partai demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jatim VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 91 Ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum," tambahnya.

Sebelumnya, Kamis (21/3), Saman mengaku mengetahui dugaan penambahan suara tersebut melalui Sirekap KPU. Mulanya, formulir C-Hasil suara Golkar lebih rendah, tetapi di D-Hasil suaranya tiba-tiba bertambah.

Ia menyebutkan dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.

Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghitung ulang C-Hasil seluruh tps di kecamatan pada kabupaten/kota tersebut serta mengembalikan suara Golkar dan menyesuaikan hasil suara untuk partai yang terkait. (20_

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Golkar Di Dapil Jawa Timur VI

Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Golkar Di Dapil Jawa Timur VI

Kotak Suara | Selasa, 26 Maret 2024 | 12:36 WIB

Dear Prabowo-Gibran, Pengamat Sarankan Jangan Pernah Berpikir Memberikan Jatah ke yang Kalah

Dear Prabowo-Gibran, Pengamat Sarankan Jangan Pernah Berpikir Memberikan Jatah ke yang Kalah

News | Jum'at, 22 Maret 2024 | 14:04 WIB

Juara Kedua di Pemilu 2024, Golkar: Alhamdulillah Sejak Reformasi Kami Kembali Rebound

Juara Kedua di Pemilu 2024, Golkar: Alhamdulillah Sejak Reformasi Kami Kembali Rebound

Kotak Suara | Kamis, 21 Maret 2024 | 21:40 WIB

Dapat 23 Juta Suara di Pemilu 2024, Golkar Terima Kasih Pada Masyarakat

Dapat 23 Juta Suara di Pemilu 2024, Golkar Terima Kasih Pada Masyarakat

Foto | Kamis, 21 Maret 2024 | 17:46 WIB

Usai Hasil Pemilu 2024 Diumumkan, Jokowi Apresiasi Kerja Keras KPU dan Bawaslu

Usai Hasil Pemilu 2024 Diumumkan, Jokowi Apresiasi Kerja Keras KPU dan Bawaslu

Video | Kamis, 21 Maret 2024 | 13:05 WIB

Rekapitulasi Suara Pemilu Selesai Tepat Waktu, Jokowi Apresiasi KPU Dan Bawaslu

Rekapitulasi Suara Pemilu Selesai Tepat Waktu, Jokowi Apresiasi KPU Dan Bawaslu

Kotak Suara | Kamis, 21 Maret 2024 | 11:17 WIB

Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Habib Rizieq: Kita Hormati yang Menang tapi...

Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Habib Rizieq: Kita Hormati yang Menang tapi...

News | Kamis, 21 Maret 2024 | 10:44 WIB

Terkini

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:29 WIB

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:21 WIB

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:19 WIB

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:07 WIB

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB