Dalih Hadiah buat KPK, Boyamin Siap Bubarkan MAKI jika Polisi Resmi Tahan Firli Bahuri

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 27 Maret 2024 | 13:10 WIB
Dalih Hadiah buat KPK, Boyamin Siap Bubarkan MAKI jika Polisi Resmi Tahan Firli Bahuri
Dalih Hadiah buat KPK, Boyamin Siap Bubarkan MAKI jika Polisi Resmi Tahan Firli Bahuri. [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengklaim pihaknya siap membubarkan diri jika gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya,walau sudah berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri hingga kini urung ditahan oleh penyidik Polri. 

“Bukan hanya ngancam, akan benar-benar bubar jika terpenuhi syarat-syarat tersebut,” kata Boyamin ditulis Antara, di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Menurut Boyamin, pihaknya siap berkorban mengingat perkara Firli Bahuri terbilang susah dalam pengusutannya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menunjukkan barang bukti bantuan sosial dari Kemensos yang diduga telah disunat, di gedung KPK, Rabu (16/12/2020). (Suara.com/Welly)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menunjukkan barang bukti bantuan sosial dari Kemensos yang diduga telah disunat, di gedung KPK, Rabu (16/12/2020). (Suara.com/Welly)

Saat ini, sedang berlangsung sidang perdana tanpa penundaan gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI dengan tergugat Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta atas mangkraknya perkara Firli Bahuri berupa belum ditahannya Firli meskipun perkara sudah berjalan empat bulan lamanya.

Boyamin menyebut, sidang gugatan praperadilan ini sudah mengalami tiga kali penundaan karena pihak tergugat dari Polri tidak hadir.

Untuk hari ini sidang perdana digelar tanpa ada penundaan.

“Hari ini pihak lawan hadir atau tidak hadir maka sidang tetap akan dilanjutkan karena hari ini penundaan yang ketiga dan mestinya lawan yang hadir sudah siap memberikan jawaban kenapa perkara mangkrak, dan kenapa Firli belum dilakukan penahanan,” kata Boyamin.

Boyamin menambahkan, MAKI berjanji akan dibubarkan jika Firli dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

“Pembubaran MAKI sebagai simbol dan hadiah karena tujuan penguatan kembali KPK telah tercapai,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Janji Tuntaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Tunggu Tanggal Mainnya!

Janji Tuntaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Tunggu Tanggal Mainnya!

News | Jum'at, 22 Maret 2024 | 19:15 WIB

Disarankan KPK untuk Kembalikan Uang Rp40 Juta dari SYL, Ahmad Sahroni Beri Sindiran Pedas Kepada Para Pembully: Monggo

Disarankan KPK untuk Kembalikan Uang Rp40 Juta dari SYL, Ahmad Sahroni Beri Sindiran Pedas Kepada Para Pembully: Monggo

News | Jum'at, 22 Maret 2024 | 15:55 WIB

Usai Diperiksa, Sahroni Diminta KPK Kembalikan Uang Rp 40 Juta Pemberian SYL ke NasDem

Usai Diperiksa, Sahroni Diminta KPK Kembalikan Uang Rp 40 Juta Pemberian SYL ke NasDem

News | Jum'at, 22 Maret 2024 | 13:48 WIB

Sahroni Blak-blakan Akui NasDem Terima Transferan Duit dari SYL, Begini Ceritanya!

Sahroni Blak-blakan Akui NasDem Terima Transferan Duit dari SYL, Begini Ceritanya!

News | Jum'at, 22 Maret 2024 | 11:48 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB