LBH Medan: Penyampaian Penetapan Tersangka Kasus PPPK Langkat Aneh, Ada Apa?

Suhardiman Suara.Com
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:57 WIB
LBH Medan: Penyampaian Penetapan Tersangka Kasus PPPK Langkat Aneh, Ada Apa?
Direktur LBH Medan Irvan Saputra. [Ist]

Suara.com - Polda Sumut menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Langkat. Namun, identitas kedua tersangka itu masih disembunyikan. Tidak jelas siapa yang dijadikan tersangka, apakah pejabat atau pegawai biasa.

Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan menilai penyampaian penetapan tersangka ini dianggap aneh dan berbeda dibandingkan dengan kasus PPPK lainnya yang ditangani Polda Sumut.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan dalam kasus PPPK Langkat, penyampaian penetapan tersangka tidak menyebutkan secara detail siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan jabatan mereka.

Hal ini berbeda dengan kasus PPPK Madina dan Batu Bara, di mana informasi mengenai identitas dan jabatan tersangka dipublikasikan secara jelas.

"Dimana diketahui saat penyampaian penetapan tersangka dalam kasus PPPK Madina dan Batu Bara, disampaikan secara detail siapa tersangkannya dan jabatannya," kata Irvan, Kamis (28/3/2024).

Belakangan LBH Medan mengetahui identitas dua tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima dari penyidik. Kedua tersangka adalah kepala sekolah (kepsek) SD di Langkat, berinisial A dan RN.

"Berdasarkan SP2HP yang telah diambil dan diterima LBH Medan, Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka yaitu A dan RN yang merupakan kepala sekolah," ujarnya.

Irvan menduga dua kepala sekolah itu bukanlah pelaku utama atau aktor intelektual. Ia menduga masih ada aktor intelektual lain yang masih belum dijadikan tersangka.

"Apakah bisa kepala sekolah memberikan jaminan kelulusan pada guru honorer langkat untuk meluluskan mereka? Sementara ada atasanya yang lebih tinggi di atas kepala sekolah," katanya, Kamis (28/3/2024).

Dalam bukti rekam percakapan diduga RN dan seorang guru dengan jelas menyebut kepada siapa setoran hasil kutipan mengalir. Dalam rekaman itu, RN menyebut seseorang yang diduga memiliki jabatan di atasnya.

"Percakapan itu menggambarkan adanya orang lain yang lebih tinggi jabatannya dan dihormati kepala sekolah tersebut yang menerima uang dugaan suap kasus PPPK langkat. Artinya ada keterlibatan orang lain," ucap Irvan.

Tersangka secara jelas dan tegas sama-sama kepala sekolah dan di bawah naungan dinas pendidikan. Namun, dalam penilaian SKTT yang memberikan nilai bukan hanya dinas pendidikan tetap ada BKD.

"Kita menduga Polda Sumut belum memeriksa Plt Bupati. Padahal pengumuman Plt Bupati lah yang menyatakan para korban tidak lulus," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI