Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:31 WIB
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
Lenny Damanik, ibu dari MHS, remaja 15 tahun yang tewas dianiaya oleh Sertu Riza Pahlevi. [Dok. LBH Medan]
  • Dua ibu korban kekerasan oknum TNI gugat UU Peradilan Militer ke MK.
  • Mereka nilai peradilan militer tidak adil dan melanggengkan impunitas bagi pelaku.
  • Contohnya, kasus pembunuhan hanya divonis 10 bulan penjara oleh pengadilan militer.

Suara.com - Dua orang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan oleh TNI di Sumatra Utara mengajukan judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai penanganan perkara di pengadilan militer sangat jauh dari rasa keadilan.

Kedua pemohon adalah Lenny Damanik, ibu dari MHS, remaja 15 tahun yang tewas dianiaya oleh Sertu Riza Pahlevi, dan Eva Melani Pasaribu, anak dari seorang wartawan yang tewas sekeluarga setelah rumahnya dibakar karena membongkar praktik judi yang diduga milik anggota TNI.

Judicial Review ini dilatarbelakangi oleh penanganan perkara di Pengadilan Militer yang sangat jauh dari keadilan,” kata kuasa hukum pemohon, Irvan Saputra dari LBH Medan, dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Pasal yang Digugat dan Alasan Ketidakadilan

Para pemohon menggugat beberapa pasal dalam UU Peradilan Militer, salah satunya Pasal 9 angka 1, yang menyatakan bahwa Pengadilan Militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit.

Menurut Irvan, pasal ini menciptakan ketidakpastian hukum karena membuat oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di pengadilan militer, bukan di peradilan umum.

"Ini bertentangan dengan Pasal 65 ayat (2) UU TNI," tegas Irvan.

Ia menyoroti bahwa dalam peradilan militer, hakim, penuntut (oditur), hingga penasihat hukum semuanya berasal dari kalangan militer. Hal ini, menurutnya, meruntuhkan objektivitas dan berpotensi melanggengkan impunitas.

Contoh Kasus yang Menyakiti Rasa Keadilan

Sebagai bukti, Irvan memaparkan dua kasus yang dialami kliennya:

  1. Kasus Penganiayaan MHS: Pelaku, Sertu Riza Pahlevi, hanya dituntut 1 tahun penjara dan divonis 10 bulan penjara, putusan yang dinilai sangat ringan untuk kejahatan yang menghilangkan nyawa.
  2. Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Tiga pelaku sipil telah divonis seumur hidup, namun oknum TNI yang diduga menjadi dalang, Koptu HB, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam I/BB, meskipun bukti keterlibatannya telah disampaikan di persidangan.

Irvan berharap MK dapat mengabulkan gugatan ini agar ke depan, tidak ada lagi korban yang kehilangan keadilan saat berhadapan dengan hukum yang melibatkan oknum TNI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?

Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?

News | Senin, 15 Desember 2025 | 19:00 WIB

Tolak Satgas PKH, Ribuan Petani Sawit Desak MA Batalkan PP 45/2025

Tolak Satgas PKH, Ribuan Petani Sawit Desak MA Batalkan PP 45/2025

News | Jum'at, 28 November 2025 | 19:00 WIB

Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat

Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat

News | Minggu, 23 November 2025 | 21:35 WIB

Terkini

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:21 WIB

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan

Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 16:34 WIB

Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah

Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 16:10 WIB

Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!

Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:45 WIB