Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:31 WIB
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
Lenny Damanik, ibu dari MHS, remaja 15 tahun yang tewas dianiaya oleh Sertu Riza Pahlevi. [Dok. LBH Medan]
  • Dua ibu korban kekerasan oknum TNI gugat UU Peradilan Militer ke MK.
  • Mereka nilai peradilan militer tidak adil dan melanggengkan impunitas bagi pelaku.
  • Contohnya, kasus pembunuhan hanya divonis 10 bulan penjara oleh pengadilan militer.

Suara.com - Dua orang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan oleh TNI di Sumatra Utara mengajukan judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai penanganan perkara di pengadilan militer sangat jauh dari rasa keadilan.

Kedua pemohon adalah Lenny Damanik, ibu dari MHS, remaja 15 tahun yang tewas dianiaya oleh Sertu Riza Pahlevi, dan Eva Melani Pasaribu, anak dari seorang wartawan yang tewas sekeluarga setelah rumahnya dibakar karena membongkar praktik judi yang diduga milik anggota TNI.

Judicial Review ini dilatarbelakangi oleh penanganan perkara di Pengadilan Militer yang sangat jauh dari keadilan,” kata kuasa hukum pemohon, Irvan Saputra dari LBH Medan, dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Pasal yang Digugat dan Alasan Ketidakadilan

Para pemohon menggugat beberapa pasal dalam UU Peradilan Militer, salah satunya Pasal 9 angka 1, yang menyatakan bahwa Pengadilan Militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit.

Menurut Irvan, pasal ini menciptakan ketidakpastian hukum karena membuat oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di pengadilan militer, bukan di peradilan umum.

"Ini bertentangan dengan Pasal 65 ayat (2) UU TNI," tegas Irvan.

Ia menyoroti bahwa dalam peradilan militer, hakim, penuntut (oditur), hingga penasihat hukum semuanya berasal dari kalangan militer. Hal ini, menurutnya, meruntuhkan objektivitas dan berpotensi melanggengkan impunitas.

Contoh Kasus yang Menyakiti Rasa Keadilan

Sebagai bukti, Irvan memaparkan dua kasus yang dialami kliennya:

  1. Kasus Penganiayaan MHS: Pelaku, Sertu Riza Pahlevi, hanya dituntut 1 tahun penjara dan divonis 10 bulan penjara, putusan yang dinilai sangat ringan untuk kejahatan yang menghilangkan nyawa.
  2. Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Tiga pelaku sipil telah divonis seumur hidup, namun oknum TNI yang diduga menjadi dalang, Koptu HB, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam I/BB, meskipun bukti keterlibatannya telah disampaikan di persidangan.

Irvan berharap MK dapat mengabulkan gugatan ini agar ke depan, tidak ada lagi korban yang kehilangan keadilan saat berhadapan dengan hukum yang melibatkan oknum TNI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?

Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?

News | Senin, 15 Desember 2025 | 19:00 WIB

Tolak Satgas PKH, Ribuan Petani Sawit Desak MA Batalkan PP 45/2025

Tolak Satgas PKH, Ribuan Petani Sawit Desak MA Batalkan PP 45/2025

News | Jum'at, 28 November 2025 | 19:00 WIB

Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat

Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat

News | Minggu, 23 November 2025 | 21:35 WIB

Terkini

BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah

BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 09:09 WIB

Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!

Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 08:05 WIB

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:25 WIB

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:05 WIB

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

News | Senin, 16 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:26 WIB

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:15 WIB

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:05 WIB

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:47 WIB

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:45 WIB