Tak Setuju Hak Angket Kecurangan Pemilu, Sekjen Golkar: Pengusul Saja Ternyata Belum Berproses

Kamis, 28 Maret 2024 | 20:02 WIB
Tak Setuju Hak Angket Kecurangan Pemilu, Sekjen Golkar: Pengusul Saja Ternyata Belum Berproses
Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Lodewijk F Paulus mengatakan tidak perlu ada hak angket mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024 digulirkan di DPR.

Lodewijk menyinggung pernyataan Ketua DPR Puan Maharani yang menyebut hak angket belum ada pergerakan dan masih melihat dinamika di lapangan.

"Kita sesuaikan saja di mekanisme yang ada. Gak usah, ya tadi kan denger sendiri, bagaimana hak angket. Yang mengusulkan ternyata belum berproses juga," kata Lodewijk di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Golkar sendiri, kata dia, lebih menyarankan kepada pihak-pihak yang tak puas terhadap hasil Pemilu harusnya menggunakan mekanisme yang ada yakni sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau Golkar sebenernya kalau kita ada mekanisme yang sekarang sedang berjalan yaitu MK, ke PTUN, apa ya kita ikuti saja," ujarnya.

Lebih lanjut, Lodewijk menilai dengan adanya hak angket justru hanya akan membingungkan masyarakat.

"Terus ada hak angket lagi, apa ga bingung masyarakat Melihat lagi berjuang di katakan sekarang di MK. Atau ada hak angkey lagi," tuturnya.

Belum Ada Pergerakan

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa di parlemen ada pergerakan soal hak angket kecurangan pemilu. Menurutnya, PDIP sendiri masih akan mengikuti tata tertib dan UU MD3.

Baca Juga: Sekjen Tegaskan Munas Golkar Tetap Desember: Nggak Bisa Dimajukan!

"Belum ada pergerakan belum ada pergerakan," kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Menurutnya, pengguliran hak angket ada aturannya. Aturan itu harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, kemudian oleh 25 orang atau anggota.

"Kalau kemudian itu memang sudah ada pimpinan tentu saja akan menunggu bagaimana sampai sekarang kan belum ada," ungkapnya.

"Jadi ya kita lihat yang paling tidak itu kalau memang itu merupakan hak anggota DPR yang terbaik untuk dilakukan bagi bangsa ya boleh saja tapi kan belum ada," sambungnya.

Untuk itu, kata Puan, pihaknya akan melihat dulu dinamika di lapangan mengenai pengguliran hak angket di DPR.

"Jadi kita lihat dulu di mana di lapangan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI