Kelima, Anwar beserta hakim konstitusi lainnya terbukti tak bisa menjaga kerahasiaan informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Hal itu membuatnya terbukti melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, penerapan angka 9.
Selain lima poin di atas, kini MKMK juga menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik karena melakukan jumpa pers usai dicopot sebagai Ketua MK. Dalam jumpa pers itu, Anwar merasa dirinya telah dizalimi. Ia juga menyebut putusan MKMK atas dirinya merupakan fitnah keji dan tidak berdasarkan atas hukum.
Selain itu, Anwar juga dinilai melanggar kode etik karena menggugat putusan MKMK terkait pencopotan dirinya ke PTUN.
Kontributor : Damayanti Kahyangan