Istri Pasha Ungu Jadi Korban Pencopetan saat Liburan di Paris, Tas Berisi Barang Berharga Raib
Untuk besarannya, menurut surat edaran dan surat Menkeu, gaji pokok Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebesar Rp 5.040.000 sedangkan gaji pokok Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yaitu sebesar Rp 4.620.000 untuk para anggota DPR, gaji pokok mereka sebesar Rp 4.200.000.
Kemudian tunjangan, seperti Uang Sidang/Paket Rp2.000.000, Beras Rp30.090 per bulan, Pph Pasal 21 sebesar Rp2.699.813, Tunjangan Istri Anggota Rp420.000, Tunjangan untuk Dua Anak sebesar Rp168.000 per anak, Tunjangan Jabatan sebesar Rp6.700.000, Tunjangan Kehormatan sebesar Rp5.580.000, Tunjangan Komunikasi sebesar Rp15.554.000 per bulan, Bantuan Listrik dan Telepon sebesar Rp7.700.000, hingga Biaya Perjalanan yang dihitung per hari.