Ahli Prabowo-Gibran Ditegur Hakim MK: Jangan Model Kayak Koboi Ya!

Muhammad Yunus | Suara.com

Kamis, 04 April 2024 | 13:57 WIB
Ahli Prabowo-Gibran Ditegur Hakim MK: Jangan Model Kayak Koboi Ya!
Tim Pembela Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait dalam sidang perkara PHPU Pilpres 2024 menghadirkan delapan orang ahli dan enam orang saksi, Kamis 4 April 2024 [Suara.com/Tangkapan Layar]

Suara.com - Sidang perkara PHPU Pilpres 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi atau MK, Kamis 4 April 2024.

Tim Pembela Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait dalam sidang perkara PHPU Pilpres 2024 menghadirkan delapan orang ahli dan enam orang saksi.

Ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, pakar hukum Abdul Khair Ramadhan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Khalilul Khairi, Guru Besar Hukum Pidana UGM dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Pendiri Lembaga Survei Cyrus Network Hasan Hasbi, dan Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari.

Sedangkan saksi yang dihadirkan adalah Gani Muhammad, Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Suprianto, Abdul Wahid, dan Ace Hasan Syadzily.

Saat mulai pembacaan sumpah, hakim Mahkamah Konstitusi menegur ahli, Hasan Hasbi, yang dihadirkan Prabowo-Gibran saat hendak disumpah dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Karena memasukkan tangan dalam kantong celana.

"Sebentar yang pojok tangannya yang benar itu tangannya jangan model kayak koboi ya," ujar hakim MK.

Perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dalam dalil permohonannya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mempersoalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh KPU RI.

Ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran, Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum sudah taat asas konstitusi tentang penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, saya kira KPU telah menerapkan taat asas konstitusi," kata Andi dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan ketaatan terhadap norma hukum harus totalitas dan tidak bisa parsial. Ketaatan itu juga harus ditujukan kepada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Konstitusi.

Mengenai hubungan sikap tersebut dengan Pemilu 2024, Andi mengatakan KPU telah melaksanakan rasa taat terhadap norma hukum.

"KPU telah melaksanakan rasa taat terhadap norma hukum, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang kemudian diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Pasal 1," ujarnya.

Putusan Nomor 90 yang dimaksud Andi adalah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Margarito Kamis Sebut Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Tak Untungkan Prabowo-Gibran

Margarito Kamis Sebut Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Tak Untungkan Prabowo-Gibran

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 12:39 WIB

Sebut Penggugat Pemilu Cari Kepuasan karena Kalah, Fahri Hamzah Disuruh Introspeksi

Sebut Penggugat Pemilu Cari Kepuasan karena Kalah, Fahri Hamzah Disuruh Introspeksi

News | Kamis, 04 April 2024 | 12:13 WIB

Saksi dari Paslon 02 Sebut MK Tak Bisa Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran

Saksi dari Paslon 02 Sebut MK Tak Bisa Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 11:43 WIB

Terkini

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:16 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB