Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan bahwa pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak bertujuan untuk memenangkan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Margarito pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selaku ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran.
"Bagaimana caranya memenangkan orang itu dengan cara mengangkat penjabat gubernur terus Pak Prabowo dan Pak Gibran, gimana caranya?" kata Margarito di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Menurutnya, pengangkatan penjabat kepala daerah itu merupakan amanat undang-undang, bukan upaya untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
"Kalau pun terjadi dalam kenyataan riil konkret, itu terjadi tindak tanduk yang dinilai menguntungkan, tindak tanduk itu harus diperiksa, tidak boleh ngomong-ngomong, harus diperiksa oleh aparatur yang diberi wewenang untuk memeriksa," tutur Margarito.
Jika tidak ada pemeriksaan oleh pihak yang berwenang mengenai tindakan penjabat kepala daerah yang diduga memenangkan Prabowo-Gibran, Margarito menyebut tudingan tersebut hanya merupakan persepsi.
"Dua tempat di Aceh sama Sumatera Barat, tempatnya Prof Saldi ini kalah itu Pak Prabowo, kalah juga itu Pak Gibran, apa memang karena di kampungya Prof Saldi tidak ada penjabat? Apa tidak ada? Ada juga, malah mereka bilang lebih banyak lagi, bagaimana coba menjelaskan itu?" ujar Margarito.
"Ada satu hal yang bersumber dari satu hal yang sama, tapi output-nya berbeda. Jadi, ini mesti ada urusan memberikan keuntungan berpihak kepada pasangan calon 02, tidak bisa diomongkan saja," katanya.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.