Eddy Hiariej Jadi Saksi Prabowo-Gibran di MK, ICW Pertanyakan Sikap KPK

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 05 April 2024 | 10:11 WIB
Eddy Hiariej Jadi Saksi Prabowo-Gibran di MK, ICW Pertanyakan Sikap KPK
eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). (Tangkap Layar)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal status hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej.

Pertanyaan itu diungkapkan menyusul kehadiran Eddy sebagai saksi untuk kubu Prabowo-Gibran pada sidang sengketa pilpres di Mahkamah Kontitusi pada Kamis (4/4/2024).

Eddy diketahui sempat menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi. Namun belakangan, status tersebut digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan sidang praperadilan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kemudian mempertanyakan kelanjutan kasus Eddy. Apalagi, KPK pernah menyatakan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan setelah kalah pada sidang praperadilan.

"Dari sekian banyak ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait, terdapat nama mantan Wamenkumham Eddy OS Hiariej. Pada dasarnya, kehadiran Eddy sebagai ahli memang hak yang bersangkutan karena statusnya sendiri sebagai tersangka korupsi memang telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2024 lalu. Sejak saat itu, hingga sekarang terhitung 65 hari, KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka," kata Kurnia lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (5/4/2024).

Kurnia menilai tak sulit bagi KPK untuk kembali menjadikan Eddy sebagai tersangka. Menurutnya putusan praperadilan gagal memahami eksistensi Pasal 44 Undang-Undang KPK.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. (Suara.com/Yaumal)
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. (Suara.com/Yaumal)

"Hakim tunggal yang memutus permohonan Eddy sejatinya tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka. Maka dari itu, penyidikan masih berjalan dan harusnya penetapan tersangka Eddy bisa dilakukan secara simultan oleh KPK," jelasnya.

Oleh karenanya, ICW mendesak KPK segera mengumumkan kelanjutan status hukum Eddy. Hal itu demi kepastian hukum dan pertanggungjawaban kepada publik dalam aspek transparansi kerja penindakan.

" ICW mendesak KPK untuk segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diduga menjerat Eddy, dan segera menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Kurnia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Rekam Jejak Eddy Hiariej Vs Bambang Widjojanto, Saling Serang di Sidang Sengketa Pilpres

Beda Rekam Jejak Eddy Hiariej Vs Bambang Widjojanto, Saling Serang di Sidang Sengketa Pilpres

Lifestyle | Jum'at, 05 April 2024 | 09:34 WIB

Kasus Suap Disindir BW di Sidang MK, Eddy Hiariej Merasa Lebih 'Jantan' Soal Status Tersangka

Kasus Suap Disindir BW di Sidang MK, Eddy Hiariej Merasa Lebih 'Jantan' Soal Status Tersangka

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 12:45 WIB

Soal Keabsahan Pasangan Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej: Close The Case

Soal Keabsahan Pasangan Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej: Close The Case

News | Kamis, 04 April 2024 | 12:35 WIB

Terkini

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur

Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!

Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:13 WIB

Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti

Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:05 WIB

Terungkap! Dana MBG Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan, Stranas PK: Rawan Korupsi

Terungkap! Dana MBG Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan, Stranas PK: Rawan Korupsi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:00 WIB

Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden

Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:46 WIB

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:37 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Sosoknya

Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Sosoknya

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:34 WIB

PSI Semprot Israel Usai Tahan 9 WNI: Tindakan Pengecut, Langgar Konvensi Jenewa

PSI Semprot Israel Usai Tahan 9 WNI: Tindakan Pengecut, Langgar Konvensi Jenewa

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:22 WIB