Jadi Saksi Prabowo-Gibran di MK, KPK Pastikan Lanjut Penyidikan Dugaan Korupsi Eddy Hiariej

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 05 April 2024 | 15:01 WIB
Jadi Saksi Prabowo-Gibran di MK, KPK Pastikan Lanjut Penyidikan Dugaan Korupsi Eddy Hiariej
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melanjutkan dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej.

Hal ini disampaikan KPK merespons Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mempertanyakan status hukum Eddy, setelah status tersangkanya gugur lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ICW mempertanyakan status hukum Eddy, menyusul kehadirannya sebagai saksi untuk kubu Prabowo-Gibran pada sidang sengketa pilpres di Mahkamah Kontitusi pada Kamis (4/4/2024).

"Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut. Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (5/4/2024).

Ali mengatakan, beberapa waktu lalu KPK sudah melaksanakan gelar perkara.

Surat Perintah Penyidikan Baru

"Dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak menggugurkan materi perkara korupsi yang menjerat Eddy, melainkan hanya syarat formil penetapan tersangka.

"Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja," ujar Ali.

Untuk diketahui, Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana sebelumnya dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri. Namun status tersangka Eddy gugur, setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat sidang praperadilan.

ICW Pertanyakan KPK

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, mempertanyakan kelanjutan kasus Eddy, mengingat KPK menyatakan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan setelah kalah pada sidang praperadilan.

"Dari sekian banyak ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait, terdapat nama mantan Wamenkumham Eddy OS Hiariej. Pada dasarnya, kehadiran Eddy sebagai ahli memang hak yang bersangkutan karena statusnya sendiri sebagai tersangka korupsi memang telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2024 lalu. Sejak saat itu, hingga sekarang terhitung 65 hari, KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka," kata Kurnia lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (5/4/2024).

Kurnia menilai tidak sulit bagi KPK untuk kembali menjadikan Eddy sebagai tersangka. Hal itu menurutnya putusan praperadilan gagal memahami eksistensi Pasal 44 Undang-Undang KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Sidang MK, Muhadjir Sebut Tak Ada Pejabat Publik Yang 100 Persen Netral: Itu Pasti Bohong

Di Sidang MK, Muhadjir Sebut Tak Ada Pejabat Publik Yang 100 Persen Netral: Itu Pasti Bohong

News | Jum'at, 05 April 2024 | 14:45 WIB

Seloroh Airlangga Ke Hakim MK: Saya Pastikan Tak Ada Bansos Yang Bungkusnya Warna Kuning

Seloroh Airlangga Ke Hakim MK: Saya Pastikan Tak Ada Bansos Yang Bungkusnya Warna Kuning

News | Jum'at, 05 April 2024 | 14:32 WIB

Menko PMK Muhadjir Effendy Beberkan Alasan Jokowi Sering Kunker Ke Jateng Jelang Pilpres 2024

Menko PMK Muhadjir Effendy Beberkan Alasan Jokowi Sering Kunker Ke Jateng Jelang Pilpres 2024

News | Jum'at, 05 April 2024 | 14:25 WIB

Terkini

Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina

Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:17 WIB

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB