• Mobil barang yang dilengkapi dengan kereta gandingan
• Mobil barang yang mengangkut galian, hasil tambang dan matetial bangunan.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari penerapan pembatasan, yakni:
• Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG)
• Kendaraan hantaran uang ke bank atau lainnya
• Kendaraan logistik pemilu/pemilihan
• Kendaraan yang membawa hewan dan pakan ternak maupun pupuk
• Kendaraan penanganan bencana alam dan juga barang pokok.
Sejumlah angkutan yang dibebaskan dari pembatasan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan. Adapun surat tersebut harus memuat beberapa ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Lebaran 2024: Terjadi Peningkatan Volume Lalin Tol Luar Jawa, Tembus 70 Persen
• Diterbitkan oleh pemilik barang yang akan diangkut
• Surat muatan yang berisikan keterangan jenis barang, tujuan, dan juga nama serta alamat pemilik barang. Surat ini wajih ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional terhadap angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hati Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan haribSelasa, 16 April 2024 mulai pukul 08.00 WIB.
Itulah tadi jadwal one way arus balik Lebaran 2024. Dengan memperhatikan jadwal tersebut serta melakukan sejumlah persiapan yang matang, diharapkan perjalanan arus balik Lebaran 2024 kali ini bisa berjalan dengan aman, selamat dan lancar.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari