Sebelumnya, pengajuan menjadi Amicus curiae dari Megawati disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024).
"Ibu Megawati Soekarnoputri dalam kapasitas warga negara Indonesia mengajukan ini sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ucap Hasto di MK.
Berkas tersebut diberikan Hasto kepada Biro Humas MK. Ia juga menyebut ada tulisan tangan Megawati dalam dokumen pengajuan amicus curiae tersebut.