Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB
Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum korban kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Tim Advokasi Demokrasi mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 April 2026.
  • Praperadilan diajukan karena penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dinilai mandek dan tidak sesuai prosedur hukum.
  • Pihak kuasa hukum mendesak agar kasus yang melibatkan empat anggota militer tersebut diproses melalui mekanisme peradilan umum.

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum korban kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan itu diajukan berkaitan dengan proses penyidikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Maret 2026.

Dalam permohonan praperadilan ini, TAUD menjadikan Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon.

“Maksud kami mengajukan permohonan ini adalah salah satunya karena kondisi terakhir progres daripada penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A yang menurut kami buntu atau mandek,” Kuasa Hukum dari TAUD Alif Fauzi Nurwidiastomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).

Dia menegaskan bahwa pihaknya menilai tidak ada perkembangan dan tindak lanjut dalam proses penegakan hukum yang ditangani Polda Metro Jaya.

“Informasi terakhir, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan atau melakukan penyerahan berkas perkara dan juga barang bukti kepada penyidik di Puspom TNI,” ujar Alif.

Padahal, Kuasa Hukum dari TAUD Nabil Hafizhurrahman menjelaskan bahwa tidak ada mekanisme soal pelimpahan antar instansi dalam KUHAP. Untuk itu, dia menegaskan bahwa penyidikan di Polda Metro Jaya seharusnya masih berlangsung.

“Ini kita menguji dari apa tindak tanduk Polda Metro Jaya terhadap kasus ini gitu,” ucap Nabil.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum dari TAUD lainnya, Wildanu Syahril Guntur menegaskan bahwa pihaknya masih berupaya agar kasus ini diproses melalui peradilan umum.

baca juga
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Dia disiram air keras oleh sosok misterius seusai podcast antimiliterisme di kantor YLBHI, Kamis (12/3/2026) malam. [Suara.com]
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. [Suara.com]

“Sebagaimana kita tahu, saat ini proses peradilan militer sedang berlangsung dan kami berharap dengan adanya permohonan pengajuan praperadilan ini, sebagai bentuk upaya agar proses peradilan umum yang harusnya bisa dijalankan sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 terkait dengan KUHAP bisa dijalankan,” tutur Wildanu.

Diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari ini, Rabu (29/4/2026).

Terdapat empat anggota militer yang duduk di kursi pesakitan, terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Para terdakwa menghadapi dakwaan berlapis (subsidiaritas). Pada dakwaan primer, mereka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara pada dakwaan subsider, mereka dikenakan Pasal 448 ayat (1) dengan ancaman maksimal delapan tahun, dan dakwaan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!

Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:44 WIB

Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:35 WIB

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:12 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Terkini

Kisah Sukses UMKM dari Sumenep, Perjuangan Rosidah Membesarkan Usaha Gula Merah Berkat KUR BRI

Kisah Sukses UMKM dari Sumenep, Perjuangan Rosidah Membesarkan Usaha Gula Merah Berkat KUR BRI

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:30 WIB

Cegah Kusam! Ini 5 Night Cream Vitamin C untuk Kulit Tampak Cerah Merata

Cegah Kusam! Ini 5 Night Cream Vitamin C untuk Kulit Tampak Cerah Merata

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:30 WIB

Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI

Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI

Sumbar | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:29 WIB

Tren Lip Skinification: Saat Lipstik Berubah Jadi Skincare untuk Bibir

Tren Lip Skinification: Saat Lipstik Berubah Jadi Skincare untuk Bibir

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:29 WIB

Bara yang Dikira Padam Berujung Petaka, Gudang Arang di Bondowoso Hangus Terbakar

Bara yang Dikira Padam Berujung Petaka, Gudang Arang di Bondowoso Hangus Terbakar

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:27 WIB

Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan 'Full Senyum', Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja

Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan 'Full Senyum', Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:25 WIB

Berkat KUR BRI, Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Kini Berkembang Pesat

Berkat KUR BRI, Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Kini Berkembang Pesat

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:25 WIB

Pamong Praja Muda XXXIII IPDN Akan Disebar ke Seluruh Indonesia, Mendagri: Calon Pemimpin Masa Depan

Pamong Praja Muda XXXIII IPDN Akan Disebar ke Seluruh Indonesia, Mendagri: Calon Pemimpin Masa Depan

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:23 WIB

Elegan! Ini 7 Rekomendasi Merk Handuk yang Cocok Jadi Souvenir dan Hampers

Elegan! Ini 7 Rekomendasi Merk Handuk yang Cocok Jadi Souvenir dan Hampers

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:20 WIB

Usai Aksi Warga, Wali Kota Solo Perintahkan Pemeriksaan SCMPP dan Dampak Lingkungan Putri Cempo

Usai Aksi Warga, Wali Kota Solo Perintahkan Pemeriksaan SCMPP dan Dampak Lingkungan Putri Cempo

Surakarta | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:17 WIB

×