Aris menambahkan, akibat perbuatan Novi dan Firman, keduanya dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sakit Hati Tak Pernah Dianggap Jadi Keluarga, Menantu Tega Bunuh Mertuanya Sendiri
Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 18 April 2024 | 08:06 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Pembunuhan Tukang Kebun Gegerkan Bandung Barat, Motif Uang Kerja Tak Dibayar Jadi Pemicu
16 April 2024 | 21:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI