Atas ucapannya itu, Reinda kemudian dilaporkan atas pencemaran nama baik. Pelapor Bianda melaporkan istri pendeta Gilbert itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4409/XII/2011/PMJ/DITRESKRIMUM.
Pada 22 Januari 2013, status dari Reinda dinaikkan menjadi tersangka. Hal itu berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kasubdit Kemanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, AKBP Daniel Bolly Tifaona.
Namun sempat terkatung-katung, kasus ini pada 26 Februari 2015 dihentikan penyelidikannya. Pihak kepolisian kemudian mengeluarkan SP3 untuk penghentian kasus pencemaran nama baik dengan tersangka istri pendeta Gilbert.