Keciduk CCTV! Pria di Tambora Gasak Motor Teknisi WiFi yang Kuncinya Tergantung Demi Biaya Hidup

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Minggu, 19 Juli 2026 | 20:15 WIB
Keciduk CCTV! Pria di Tambora Gasak Motor Teknisi WiFi yang Kuncinya Tergantung Demi Biaya Hidup
Pelaku pencuri sepeda motor milik seorang teknisi WiFi di kawasan Jalan Tambora, Jakarta Barat. [istimewa]
baca 10 detik
  • Pria berinisial SN mencuri sepeda motor milik teknisi WiFi di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
  • Polisi menangkap pelaku setelah menganalisis rekaman CCTV dan menemukan ciri-ciri fisik yang sesuai saat sedang berpatroli.
  • Pelaku mengaku menjual motor seharga Rp2,5 juta dan kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Suara.com - Polisi menangkap pria berinisial SN yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang teknisi WiFi di kawasan Jalan Tambora 3, RT 03/RW 03, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Aksi pencurian itu diduga terjadi setelah pelaku melihat kunci motor korban masih menggantung saat ditinggal bekerja.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (1/5/2026). Saat itu korban tengah memasang jaringan WiFi di lokasi dan lupa mencabut kunci motornya.

Menerima laporan kehilangan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil saat petugas berpatroli dan mendapati seorang pria yang ciri-cirinya identik dengan pelaku dalam rekaman CCTV.

“Petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku yang terekam CCTV,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).

SN kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, ia mengakui telah mencuri motor tersebut setelah melihat korban meninggalkan kunci di kendaraan.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Tambora 3,” jelasnya.

Kepada penyidik, SN juga mengaku telah menjual motor hasil curiannya di kawasan Angke seharga Rp2,5 juta. Uang tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, SN dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:04 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Viral Pencurian Pagar Besi Kampung Melayu, Polisi Ringkus Satu Pelaku

Viral Pencurian Pagar Besi Kampung Melayu, Polisi Ringkus Satu Pelaku

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:19 WIB

Terkini

Analisis Taktik Mendalam Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina

Analisis Taktik Mendalam Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina

Sulsel | Minggu, 19 Juli 2026 | 20:09 WIB

Beri Kail Bukan Ikan: Inspirasi Cinta Laura Biayai Kuliah Asisten Pribadinya

Beri Kail Bukan Ikan: Inspirasi Cinta Laura Biayai Kuliah Asisten Pribadinya

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 20:05 WIB

Tahan untuk Beli, Harga Emas Antam Berpotensi Naik Pekan Depan

Tahan untuk Beli, Harga Emas Antam Berpotensi Naik Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:43 WIB

Tiki-Taka vs Sihir Messi: Prediksi Pertarungan Sengit Final Spanyol vs Argentina

Tiki-Taka vs Sihir Messi: Prediksi Pertarungan Sengit Final Spanyol vs Argentina

Sulsel | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:29 WIB

Bukan Sekadar Rapuh: Membedah Stigma "Generasi Strawberry" pada Gen Z

Bukan Sekadar Rapuh: Membedah Stigma "Generasi Strawberry" pada Gen Z

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:15 WIB

Bahlil Sebut Antrean BBM di Sumatera Bukan Stok Habis, tapi Sopir Tangki Mogok

Bahlil Sebut Antrean BBM di Sumatera Bukan Stok Habis, tapi Sopir Tangki Mogok

Riau | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:12 WIB

Tutup Borok Korupsi dan PHK, Isu LGBTQ Diduga Cuma Strategi Pecah Fokus Kemarahan Publik

Tutup Borok Korupsi dan PHK, Isu LGBTQ Diduga Cuma Strategi Pecah Fokus Kemarahan Publik

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:10 WIB

Ekosida Peradaban Air Sumsel, Ketika Lahan Basah Tak Lagi Menjadi Ruang Hidup

Ekosida Peradaban Air Sumsel, Ketika Lahan Basah Tak Lagi Menjadi Ruang Hidup

Sumsel | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:06 WIB

Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?

Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:05 WIB

Wali Kota Minta Satpol PP Pekanbaru Segera Tertibkan Warung Remang-remang

Wali Kota Minta Satpol PP Pekanbaru Segera Tertibkan Warung Remang-remang

Riau | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:04 WIB

×