Keciduk CCTV! Pria di Tambora Gasak Motor Teknisi WiFi yang Kuncinya Tergantung Demi Biaya Hidup

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Minggu, 19 Juli 2026 | 20:15 WIB
Keciduk CCTV! Pria di Tambora Gasak Motor Teknisi WiFi yang Kuncinya Tergantung Demi Biaya Hidup
Pelaku pencuri sepeda motor milik seorang teknisi WiFi di kawasan Jalan Tambora, Jakarta Barat. [istimewa]
baca 10 detik
  • Pria berinisial SN mencuri sepeda motor milik teknisi WiFi di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
  • Polisi menangkap pelaku setelah menganalisis rekaman CCTV dan menemukan ciri-ciri fisik yang sesuai saat sedang berpatroli.
  • Pelaku mengaku menjual motor seharga Rp2,5 juta dan kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Suara.com - Polisi menangkap pria berinisial SN yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang teknisi WiFi di kawasan Jalan Tambora 3, RT 03/RW 03, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Aksi pencurian itu diduga terjadi setelah pelaku melihat kunci motor korban masih menggantung saat ditinggal bekerja.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (1/5/2026). Saat itu korban tengah memasang jaringan WiFi di lokasi dan lupa mencabut kunci motornya.

Menerima laporan kehilangan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil saat petugas berpatroli dan mendapati seorang pria yang ciri-cirinya identik dengan pelaku dalam rekaman CCTV.

“Petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku yang terekam CCTV,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).

SN kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, ia mengakui telah mencuri motor tersebut setelah melihat korban meninggalkan kunci di kendaraan.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Tambora 3,” jelasnya.

Kepada penyidik, SN juga mengaku telah menjual motor hasil curiannya di kawasan Angke seharga Rp2,5 juta. Uang tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, SN dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:04 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Viral Pencurian Pagar Besi Kampung Melayu, Polisi Ringkus Satu Pelaku

Viral Pencurian Pagar Besi Kampung Melayu, Polisi Ringkus Satu Pelaku

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:19 WIB

Terkini

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Video | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:54 WIB

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:51 WIB

BRI Sediakan Fasilitas Cicilan 0 Persen Hingga 12 Bulan di AZKO

BRI Sediakan Fasilitas Cicilan 0 Persen Hingga 12 Bulan di AZKO

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:50 WIB

HUT RI ke-81, Mitra Grab Palembang Rayakan Semangat Gotong Royong Bersama 810 Mitra

HUT RI ke-81, Mitra Grab Palembang Rayakan Semangat Gotong Royong Bersama 810 Mitra

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD

Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:49 WIB

Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya

Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:32 WIB

×