Hari Ini Putusan MK, Menantu Rizieq Shihab Kasih Pesan Menohok

Galih Prasetyo

Senin, 22 April 2024 | 10:40 WIB
Hari Ini Putusan MK, Menantu Rizieq Shihab Kasih Pesan Menohok
Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas. (foto: dok. IBTV)

Suara.com - Hari ini Senin 22 April 2024, 8 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan dua pasangan calon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Jelang putusan MK itu, menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Habib Hanif Alatas mengatakan bahwa setelah semua daya upaya tim kuasa hukum penggugat selama proses persidangan MK, semuanya kita serahkan kepada Allah SWT.

Menurut Habib Hanif, bahwa hanya Allah SWT yang bisa membolak-balikan hati manusia, utamanya para hakim MK untuk bisa membuat keputusan yang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Baca juga:

"Keyakinan ini urusan hati. Hati ini yang maha membolak-balikan hanya Allah SWT. Kalau Allah membolak-balikan hati, selesai," ucap Habib Hanif kepada Bambang Widjojanto seperti dikutip.

Habib Hanif bilang bahwa setelah semua upaya dari tim pengacara paslon 01 seperti yang dilakukan Bambang Widjojanto dan kawan-kawan, saat ini apapun putusannya berharap saja kepada Allah SWT.

"Mudah-mudahan itu dicatat sebagai pahala perjuangan. Setelah ikhtiar, kita serahkan semua kepada Allah SWT," kata Habib Hanif.

Ia pun menyampaikan bahwa pada Minggu malam Senin, di Petamburan berlangsung pengajian bersama yang dipimpin langsung oleh Habib Rizieq Shihab. Di istigosah itu kata Habib Hanif, juga akan didengar pesan-pesan dari HRS terkait sengketa Pilpres 2024.

Baca juga:

baca juga

Delapan majelis hakim konstruksi mulai masuk ke ruang sidang pada pukul 08.58 WIB. Kemudian, Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

“Persidangan Perkara Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan agenda persidangan pada hari ini adalah pengucapan putusan untuk dua perkara, yakni yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Ia pun mengingatkan para pihak dalam perkara tersebut untuk tidak menyampaikan interupsi selama persidangan.

“Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja, selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini,” kata Suhartoyo.

Sidang dimulai dengan pembacaan putusan untuk perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Tolak Dalil Soal Timsel KPU dan Bawaslu Pengaruhi Perolehan Suara Prabowo-Gibran

MK Tolak Dalil Soal Timsel KPU dan Bawaslu Pengaruhi Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 10:36 WIB

Tuding KPU-Bawaslu Tak Netral, MK Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Ini Alasannya!

Tuding KPU-Bawaslu Tak Netral, MK Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Ini Alasannya!

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 10:33 WIB

Senyum Anies Saat Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024, Cak Imin Bangkis

Senyum Anies Saat Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024, Cak Imin Bangkis

News | Senin, 22 April 2024 | 10:21 WIB

MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 10:13 WIB

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK: DPR Tidak Boleh Lepas Tangan

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK: DPR Tidak Boleh Lepas Tangan

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 10:07 WIB

Terkini

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:55 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:05 WIB

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:34 WIB

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:11 WIB

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:05 WIB

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

×