Sama seperti putusan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, dalam putusan ini juga MK tetap memberlakukan keputusan MK soal penetapan kemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
3 Hakim Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres, Refly Harun: Sejarah Luar Biasa Bagi Republik Ini
Senin, 22 April 2024 | 20:06 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
MK Tolak Mentah-mentah Gugatan AMIN, Istri Anies: Tuhan Tak Pernah Keliru
22 April 2024 | 19:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI