Tukang Cilok Naik Haji Pakai Motor Astrea: Tempuh 8.694 Km dari Jember

Galih Prasetyo | Suara.com

Senin, 22 April 2024 | 21:15 WIB
Tukang Cilok Naik Haji Pakai Motor Astrea: Tempuh 8.694 Km dari Jember
Tukang Cilok Asal Jember Tempuh 8.694 Km Pergi Haji Gunakan Motor Astrea [tangkap layar Instagram]

Suara.com - Pergi haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dipenuhi oleh umat muslim jika mampu. Berangkat haji untuk umat muslim di Indonesia saat ini umumya akan menggunakan pesawat terbang.

Namun, bagi Daman Huri warga Desa Semampu, Jember, Jawa Timur (Jatim) memilih moda transportasi yang beda untuk bisa sampai ke Mekkah. Daman pergi haji menggunakan sepeda motor jenis Honda Astrea.

Ya, Daman Huri berangkat ke tanah suci Mekkah dengan menggunakan sepeda motor miliknya dari kediamannya di Desa Semampu, Kecamatan Gumukmas, Jember.

Baca juga:

Dari video yang diunggah akun Instagram @andreli_48, sejumlah kerabat dan warga desa melepas kepergian Daman Huri untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekkah.

Terlihat dalam video sejumlah kerabat mencium tangan Daman Huri yang sudah berada di atas sepeda motornya. Tampak juga sejumlah petasan diledakkan untuk melepas kepergian Daman Huri menjalankan rukun Islam ke-5.

Menariknya, diketahui bahwa Daman Huri sehari-hari bekerja sebagai tukang cilok. Ia nekat pergi haji dengan menggunakan sepeda motor miliknya yang terlihat sudah butut.

"Seorang pedagang Cilok bernama Daman Huri Warga Desa Memampu, Kecamatan Gumukmas, Jember, nekat pergi haji gunakan sepeda motor.

Baca juga:

Semua perlengkapan kesehatan surat ijin perlengkapan sholat dan perlengkapan lainnya sudah di persiapkan secara matang hingga membuat sepeda motornya penuh dengan beban perlengkapan untuk naik haji," tulis keterangan pada video.

Video detik-detik Daman Huri pergi haji dengan menggunakan sepeda motor pun mendapat banyak komentar dari netizen.

"Ntar di tengah perjalanan, motor si bapak sudah tidak sanggup lagi untuk berjalan. Trus ada org dermawan yg tulus membantu si bapak, dan memfasilitasi bapak haji dengan fasilitas yg layak. Aamiin," komentar salah satu netizen.

"Mening begini dari pada nunggu belasan tahun klo ngikut pemerintah," sambung akun lainnya.

Pergi Haji Gunakan Visa Haji

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Penegasan ini disampaikan Hilman menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup Whatsapp.

"Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji," ujar Hilman dalam keterangannya.

Hilman meminta masyarakat untuk tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.

"Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi," kata dia.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 orang.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral! Bocil Main di Mobil Display Berujung Tabrak Toko, Warganet: Namanya Juga Anak-anak

Viral! Bocil Main di Mobil Display Berujung Tabrak Toko, Warganet: Namanya Juga Anak-anak

News | Senin, 22 April 2024 | 20:17 WIB

BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jamaah Haji 2024

BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jamaah Haji 2024

Bisnis | Senin, 22 April 2024 | 18:24 WIB

Viral Anak di Bawah Umur Tabrakan Mobil Listrik Chery Omoda E5 di Dalam Pusat Perbelanjaan

Viral Anak di Bawah Umur Tabrakan Mobil Listrik Chery Omoda E5 di Dalam Pusat Perbelanjaan

Otomotif | Senin, 22 April 2024 | 18:03 WIB

Tendang Anak Kucing Saat Hujan Deras, Karyawan Toko Ponsel Ini Akhirnya Dipecat

Tendang Anak Kucing Saat Hujan Deras, Karyawan Toko Ponsel Ini Akhirnya Dipecat

Tekno | Senin, 22 April 2024 | 17:00 WIB

Terkini

Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR

Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:01 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56 WIB

Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal

Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:55 WIB

Dirjen WHO: Hantavirus Bukan Pandemi Baru Seperti COVID-19

Dirjen WHO: Hantavirus Bukan Pandemi Baru Seperti COVID-19

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:43 WIB

Mengenal Istilah Ngadal: Tradisi 'Magang' Anak SMP Jadi Penjaga Perlintasan Rel Liar

Mengenal Istilah Ngadal: Tradisi 'Magang' Anak SMP Jadi Penjaga Perlintasan Rel Liar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:31 WIB

Rekam Jejak Kontroversial Sara Duterte: Dari Pukul Petugas hingga Ancam Pembunuhan Ferdinand Marcos

Rekam Jejak Kontroversial Sara Duterte: Dari Pukul Petugas hingga Ancam Pembunuhan Ferdinand Marcos

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:28 WIB

Sistem Biokontainment Amerika Serikat Siaga Penuh Antisipasi Ledakan Kasus Hantavirus

Sistem Biokontainment Amerika Serikat Siaga Penuh Antisipasi Ledakan Kasus Hantavirus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:28 WIB

Puan Maharani Soal Larangan Nobar Film 'Pesta Babi', Minta DPR Panggil Pihak Terkait

Puan Maharani Soal Larangan Nobar Film 'Pesta Babi', Minta DPR Panggil Pihak Terkait

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:26 WIB

SMAN 1 Pontianak Tuntut Klarifikasi LCC 4 Pilar MPR RI: Juri Diduga Tak Konsisten

SMAN 1 Pontianak Tuntut Klarifikasi LCC 4 Pilar MPR RI: Juri Diduga Tak Konsisten

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:18 WIB

Mencekam Hantavirus di Kapal MV Hondius, dari Pasien Kritis Sempat Didiagnosis Cuma Mengalami Stres

Mencekam Hantavirus di Kapal MV Hondius, dari Pasien Kritis Sempat Didiagnosis Cuma Mengalami Stres

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:08 WIB