Digugat Gegara jadi Tersangka TPPU, Ini Alasan Bareskrim Pede Lawan Panji Gumilang di Sidang Praperadilan

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 23 April 2024 | 10:55 WIB
Digugat Gegara jadi Tersangka TPPU, Ini Alasan Bareskrim Pede Lawan Panji Gumilang di Sidang Praperadilan
Digugat Gegara jadi Tersangka TPPU, Ini Alasan Bareskrim Pede Lawan Panji Gumilang di Sidang Praperadilan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mengugat Bareskrim Polri atas penetapan tersangka dirinya terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Gugatan praperadilan ini telah dilayangkan Panji dan kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. 

"Kami hadapi (gugatan praperadilan Panji Gumilang)," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Makin Dimiskinkan di Kasus TPPU, Aset Tanah hingga Uang Rp271 Miliar Milik Panji Gumilang Disita Polisi

Whisnu meyakini pihaknya akan memenangkan gugatan tersebut. Sebab penetapan tersangka Panji berkaitan dengan TPPU ini telah dilakukan penyidik sesuai dengan prosedur. 

"Sesuai fakta penyidikan, sudah sesuai," katanya.

Menurutnya, berkas perkara Panji terkait TPPU ini masih dilengkapi penyidik. Setelah lengkap rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum atau JPU. 

Baca Juga: Besok Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus Penggelapan dan TPPU di Lapas Indramayu

Perdana! Panji Gumilang Akan Diadili Rabu Besok Di Kasus Penistaan Agama

baca juga

Sebagaimana diketahui Panji ditetapkan tersangka TPPU berkaitan dengan tindak pidana asal berupa kasus penggelapan dan pidana yayasan. Dalam perkara tersebut, Panji diduga menggunakan dana pinjaman bank atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) senilai Rp73 miliar untuk kepentingan pribadi. 

Berdasar hasil penyidikan diketahui uang pinjaman tersebut dipergunakan Panji untuk membeli tanah hingga kendaraan mewah untuk keluarganya. 

Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hak Jawab Panji Gumilang

Sementara itu, pihak Panji Gumilang melalui kuasa hukum Panji Gumilang dari LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim dalam pernyataan tertulis kepada Suara.com, menyatakan bakal membongkar modus oknum aparat dalam mengkriminalisai rakyat.

Sidang pertama Praperadilan atas penetapan Tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang akan digelar Kamis, 25 April 2024 melawan Tipideksus Mabes Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Makin Dimiskinkan di Kasus TPPU, Aset Tanah hingga Uang Rp271 Miliar Milik Panji Gumilang Disita Polisi

Makin Dimiskinkan di Kasus TPPU, Aset Tanah hingga Uang Rp271 Miliar Milik Panji Gumilang Disita Polisi

News | Jum'at, 23 Februari 2024 | 11:44 WIB

Besok Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus Penggelapan dan TPPU di Lapas Indramayu

Besok Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus Penggelapan dan TPPU di Lapas Indramayu

News | Rabu, 08 November 2023 | 16:02 WIB

Perdana! Panji Gumilang Akan Diadili Rabu Besok Di Kasus Penistaan Agama

Perdana! Panji Gumilang Akan Diadili Rabu Besok Di Kasus Penistaan Agama

News | Selasa, 07 November 2023 | 08:10 WIB

Bakal Di-bon dari Kejari Indramayu, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Kasus TPPU Kamis Depan

Bakal Di-bon dari Kejari Indramayu, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Kasus TPPU Kamis Depan

News | Senin, 06 November 2023 | 13:03 WIB

Terkini

Harga Pangan 19 Agustus: Cabai dan Daging Sapi Merangkak Naik

Harga Pangan 19 Agustus: Cabai dan Daging Sapi Merangkak Naik

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Film Live-Action Look Back Masuk Kompetisi BFI London Film Festival 2026

Film Live-Action Look Back Masuk Kompetisi BFI London Film Festival 2026

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Hari Kelima Gempa NTT, 5 Pesawat TNI AU Bawa 65 Ton Logistik

Hari Kelima Gempa NTT, 5 Pesawat TNI AU Bawa 65 Ton Logistik

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:22 WIB

Sikat Pemodal Kakap, Kementerian ESDM Usut Tuntas Rantai Bisnis Emas Ilegal Rp846 Miliar

Sikat Pemodal Kakap, Kementerian ESDM Usut Tuntas Rantai Bisnis Emas Ilegal Rp846 Miliar

Banten | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:18 WIB

Gempa NTT Ganggu 91 BTS, XLSMART Percepat Pemulihan hingga Tersisa 5 BTS

Gempa NTT Ganggu 91 BTS, XLSMART Percepat Pemulihan hingga Tersisa 5 BTS

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:17 WIB

Rumus Luas dan Keliling Layang-Layang, Lengkap dengan Contoh Soal

Rumus Luas dan Keliling Layang-Layang, Lengkap dengan Contoh Soal

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:17 WIB

PK Bapas Luwuk Ikuti Sidang TPP di Rutan Poso, Bahas Pembinaan 19 WBP

PK Bapas Luwuk Ikuti Sidang TPP di Rutan Poso, Bahas Pembinaan 19 WBP

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:12 WIB

Udara Pelalawan Tak Sehat, Berbahaya untuk Penderita Asma dan Sakit Jantung

Udara Pelalawan Tak Sehat, Berbahaya untuk Penderita Asma dan Sakit Jantung

Riau | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:12 WIB

Apakah Lampu Ruangan dan Layar Laptop Bisa Memicu Flek Hitam?

Apakah Lampu Ruangan dan Layar Laptop Bisa Memicu Flek Hitam?

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Gunakan Uang APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah dan Bayar Utang, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi

Gunakan Uang APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah dan Bayar Utang, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi

Jabar | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:09 WIB

×