Digugat Gegara jadi Tersangka TPPU, Ini Alasan Bareskrim Pede Lawan Panji Gumilang di Sidang Praperadilan

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 23 April 2024 | 10:55 WIB
Digugat Gegara jadi Tersangka TPPU, Ini Alasan Bareskrim Pede Lawan Panji Gumilang di Sidang Praperadilan
Digugat Gegara jadi Tersangka TPPU, Ini Alasan Bareskrim Pede Lawan Panji Gumilang di Sidang Praperadilan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mengugat Bareskrim Polri atas penetapan tersangka dirinya terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Gugatan praperadilan ini telah dilayangkan Panji dan kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. 

"Kami hadapi (gugatan praperadilan Panji Gumilang)," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Makin Dimiskinkan di Kasus TPPU, Aset Tanah hingga Uang Rp271 Miliar Milik Panji Gumilang Disita Polisi

Whisnu meyakini pihaknya akan memenangkan gugatan tersebut. Sebab penetapan tersangka Panji berkaitan dengan TPPU ini telah dilakukan penyidik sesuai dengan prosedur. 

"Sesuai fakta penyidikan, sudah sesuai," katanya.

Menurutnya, berkas perkara Panji terkait TPPU ini masih dilengkapi penyidik. Setelah lengkap rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum atau JPU. 

Baca Juga: Besok Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus Penggelapan dan TPPU di Lapas Indramayu

Perdana! Panji Gumilang Akan Diadili Rabu Besok Di Kasus Penistaan Agama

Sebagaimana diketahui Panji ditetapkan tersangka TPPU berkaitan dengan tindak pidana asal berupa kasus penggelapan dan pidana yayasan. Dalam perkara tersebut, Panji diduga menggunakan dana pinjaman bank atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) senilai Rp73 miliar untuk kepentingan pribadi. 

Berdasar hasil penyidikan diketahui uang pinjaman tersebut dipergunakan Panji untuk membeli tanah hingga kendaraan mewah untuk keluarganya. 

Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hak Jawab Panji Gumilang

Sementara itu, pihak Panji Gumilang melalui kuasa hukum Panji Gumilang dari LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim dalam pernyataan tertulis kepada Suara.com, menyatakan bakal membongkar modus oknum aparat dalam mengkriminalisai rakyat.

Sidang pertama Praperadilan atas penetapan Tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang akan digelar Kamis, 25 April 2024 melawan Tipideksus Mabes Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Makin Dimiskinkan di Kasus TPPU, Aset Tanah hingga Uang Rp271 Miliar Milik Panji Gumilang Disita Polisi

Makin Dimiskinkan di Kasus TPPU, Aset Tanah hingga Uang Rp271 Miliar Milik Panji Gumilang Disita Polisi

News | Jum'at, 23 Februari 2024 | 11:44 WIB

Besok Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus Penggelapan dan TPPU di Lapas Indramayu

Besok Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus Penggelapan dan TPPU di Lapas Indramayu

News | Rabu, 08 November 2023 | 16:02 WIB

Perdana! Panji Gumilang Akan Diadili Rabu Besok Di Kasus Penistaan Agama

Perdana! Panji Gumilang Akan Diadili Rabu Besok Di Kasus Penistaan Agama

News | Selasa, 07 November 2023 | 08:10 WIB

Bakal Di-bon dari Kejari Indramayu, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Kasus TPPU Kamis Depan

Bakal Di-bon dari Kejari Indramayu, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Kasus TPPU Kamis Depan

News | Senin, 06 November 2023 | 13:03 WIB

Terkini

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB

10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial

10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial

News | Senin, 13 April 2026 | 20:21 WIB

Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed

Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed

News | Senin, 13 April 2026 | 20:08 WIB

Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

News | Senin, 13 April 2026 | 19:36 WIB

Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir

Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir

News | Senin, 13 April 2026 | 19:29 WIB

IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran

IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran

News | Senin, 13 April 2026 | 19:25 WIB

Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis

Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis

News | Senin, 13 April 2026 | 19:20 WIB