Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LN kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Teluknaga. Dia dijerat Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," katanya.