Tetap Ingin Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi

Jum'at, 26 April 2024 | 10:33 WIB
Tetap Ingin Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Baca Juga:

Rafael Alun Ngaku Berjasa Bagi Negara, Eks Penyidik KPK: Upaya Penyesatan Opini Publik!

Diketahui, Rafael Alun divonis divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1).

Selain itu, Rafael Alun divonis pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pasca-putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI