Apa Itu Pisah Harta? Perjanjian Pranikah Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Sorotan

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 26 April 2024 | 17:33 WIB
Apa Itu Pisah Harta? Perjanjian Pranikah Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Sorotan
Pernikahan Harvey Moeis dan Sandra Dewi (Instagram/@sandradewiiii88) - Apa Itu Pisah Harta? Perjanjian Pranikah Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Sorotan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus korupsi PT Timah yang sedang bergulir dan menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis kini muncul kabar terbaru. Sandra dan Harvey disebut telah membuat perjanjian pranikah berupa pisah harta. Apa itu pisah harta?

Sebelum keduanya menikah pada bulan November 2016, Sandra Dewi, Harvey Moeis menyepakati pisah harta. Atas dasar ini tentu tak sedikit yang penasaran dan ingin tahu apa itu pisah harta. 

Perjanjian pranikah terkait pisah harta sendiri diungkap oleh pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, seiring dengan masih dilakukannya penyidikan oleh Kejaksaan Agung atas aset milik pengusaha tambang tersebut.  

"Ada," kata Harris saat disinggung soal perjanjian pisah harta antara Harvey dan Sandra Dewi, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia pada Kamis (25/4). 

"Sebelum Pak HM menikah dengan Bu Sandra memang ada perjanjian dari kedua belah pihak, perjanjian untuk pisah harta. Itu memang benar," lanjutnya. 

"Jadi pada saat mereka menikah itu pada 2016, mereka buat ke notaris tentang pisah harta," terang Harris. 

Masih menurut Harris, perjanjian pisah harta ini dilakukan karena profesi keduanya. Diketahui Harvey adalah seorang pengusaha, sementara Sandra Dewi merupakan seorang artis yang banyak dikenal dan memiliki beberapa bisnis. 

"Jadi mereka memang ada melakukan itu (perjanjian pisah harta), hal yang wajar dalam satu ikatan. Itu memang ada, saya pastikan ada," kata Harris. 

Apa itu Pisah Harta? 

Baca Juga: Total Ada 7 Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, Terbaru Ferrari dan Mercedes Benz

Perjanjian pisah harta merupakan sebuah perjanjian tentang harta benda antara suami istri selama perkawinan mereka. Sebelum menikah, pasangan akan menyepakati untuk melakukan pemisahan harta kekayaan mereka agar tidak bercampur. 

Perjanjian pisah harta ini sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan UU Perkawinan. Di mana, Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian tengang pemisahan harta antara suami dan istri di dalam perkawinan dapat dilakukan.  

Manfaat Pisah Harta 

Membuat kesepakatan mengenai perjanjian pisah harta sebelum menikah mempunyai beberapa manfaat, antara lain dapat memisahkan harta kekayaan antara suami dengan istri sehingga harta keduanya tidak akan bercampur. Hal ini menjadi poin penting, sebab banyaknya kasus sengketa perkawinan lantaran masalah percampuran harta. 

Manfaat selanjutnya dari perjanjian pranikah pisah harta, adalah untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak sebelum akhirnya mengikatkan diri dalam sebuah pernikahan, terutama soal hutang. Melalui perjanjian tersebut, hutang yang dimiliki suami maupun istri menjadi tanggung jawab masing-masing. 

Disepakatinya pisah harta sebelum menikah, juga memungkinkan seseorang daoat menjual aset atau harta bedanya tanpa perlu meminta persetujuan dari pasangan. Selain itu, suami atau istri yanh berniat mengajukan fasilitas kredit, juga tak wajib meminta persetujuan pasangan untuk menjaminkan aset yang dimiliknya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI