Kemenag Batasi Seremonial Pelepasan Jemaah Haji Maksimal 30 Menit, Begini Penjelasannya

Chandra Iswinarno | Suara.com

Minggu, 28 April 2024 | 02:35 WIB
Kemenag Batasi Seremonial Pelepasan Jemaah Haji Maksimal 30 Menit, Begini Penjelasannya
Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama Arsad Hidayat. [Kemenag.go.id]

Suara.com - Seremonial yang dilakukan saat proses pelepasan calon jemaah haji yang memakan waktu lama, mulai tahun ini dipangkas hanya menjadi 30 menit saja.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.

Edaran tersebut diterbitkan pada 15 Maret 2024 yang ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

Penyampaian edaran tersebut diungkapkan langsung Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama Arsad Hidayat.

Ia mengatakan bahwa keberadaan surat edaran tersebut bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M ramah terhadap jemaah lanjut usia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi.

"Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan," kata Arsad Hidayat ketika melantik PPIH Embarkasi dan Debarkasi Haji Makassar (UPG), di Makassar, Senin (22/4/2024)

Ia menegaskan bahwa dalam rangka memrioritaskan pelayanan terhadap jemaah haji lansia. Lantaran itu, pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan harus dibatasi.

"Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan," tegas Arsad.

Berkenaan dengan hal tersebut, Arsad menginstruksikan jajarannya untuk melakukan koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

"Segera lakukan rapat koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Mohon kerja sama agar asrama haji bisa memberikan layanan terbaik kepada jemaah lansia. Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas," sambungnya.

Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:

1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;

2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;
d. Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;

4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

9 Tahun Absen, Gelombang Pertama Jemaah Haji Iran Tiba di Madinah

9 Tahun Absen, Gelombang Pertama Jemaah Haji Iran Tiba di Madinah

News | Rabu, 24 April 2024 | 16:00 WIB

Setelah 9 Tahun, Akhirnya Warga Iran Diperbolehkan Umrah oleh Pemerintah Saudi

Setelah 9 Tahun, Akhirnya Warga Iran Diperbolehkan Umrah oleh Pemerintah Saudi

News | Selasa, 23 April 2024 | 11:03 WIB

Tukang Cilok Naik Haji Pakai Motor Astrea: Tempuh 8.694 Km dari Jember

Tukang Cilok Naik Haji Pakai Motor Astrea: Tempuh 8.694 Km dari Jember

News | Senin, 22 April 2024 | 21:15 WIB

Terkini

Puan Buka Paripurna RAPBN 2027: Ratusan Kursi Kosong, Cuma 451 Anggota DPR yang Hadir

Puan Buka Paripurna RAPBN 2027: Ratusan Kursi Kosong, Cuma 451 Anggota DPR yang Hadir

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32 WIB

Prabowo: Nelayan Sulit Dapat Es Batu Apalagi Solar, Kami Buatkan SPBU Khusus Mereka

Prabowo: Nelayan Sulit Dapat Es Batu Apalagi Solar, Kami Buatkan SPBU Khusus Mereka

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:30 WIB

Enaknya Jadi Keluarga Presiden: Dapat Kekebalan Audit Pajak, Demokrat Tuduh Ada Korupsi

Enaknya Jadi Keluarga Presiden: Dapat Kekebalan Audit Pajak, Demokrat Tuduh Ada Korupsi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:26 WIB

Dihadiri Prabowo, Puan: Rapat Paripurna Hari Ini Sangat Spesial

Dihadiri Prabowo, Puan: Rapat Paripurna Hari Ini Sangat Spesial

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:22 WIB

Usai Bertemu Trump, Xi Jinping Langsung Gelar Pertemuan Strategis dengan Putin

Usai Bertemu Trump, Xi Jinping Langsung Gelar Pertemuan Strategis dengan Putin

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:18 WIB

Jelang Tahun Ajaran Baru, Mensos Gus Ipul: Perkuat Tata Kelola Sekolah Rakyat

Jelang Tahun Ajaran Baru, Mensos Gus Ipul: Perkuat Tata Kelola Sekolah Rakyat

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:14 WIB

Teror di Masjid San Diego, Aksi Heroik Marbot Menghadang Potensi Pembantaian Massal 2 Remaja

Teror di Masjid San Diego, Aksi Heroik Marbot Menghadang Potensi Pembantaian Massal 2 Remaja

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:14 WIB

Sidang Tuntutan Air Keras Andrie Yunus Ditunda, Dokter RSCM Dihadirkan sebagai Saksi

Sidang Tuntutan Air Keras Andrie Yunus Ditunda, Dokter RSCM Dihadirkan sebagai Saksi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:13 WIB

Percepat Program Perumahan Rakyat, Mendagri Dukung Penuh Implementasi 0% BPHTB dan PBG bagi MBR

Percepat Program Perumahan Rakyat, Mendagri Dukung Penuh Implementasi 0% BPHTB dan PBG bagi MBR

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:10 WIB

Prabowo: Rakyat Tidak Bermimpi Hidup Kaya Raya, tapi Mimpi Bisa Hidup Layak

Prabowo: Rakyat Tidak Bermimpi Hidup Kaya Raya, tapi Mimpi Bisa Hidup Layak

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:10 WIB