Buang Jasad Rini Di Bekasi, Arif Dua Kali Beli Koper Karena Kekecilan

Jum'at, 03 Mei 2024 | 14:32 WIB
Buang Jasad Rini Di Bekasi, Arif Dua Kali Beli Koper Karena Kekecilan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya menunjukkan barang bukti pembunuhan wanita dalam koper di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024). (Suara.com/Yasir)

Atas perbuatannya, penyidik telah menetapkan Arif dan AT sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 339 Juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman makasimal 20 tahun penjara. .

"Peran AT yang merupakan adik kandung tersangka AARN yaitu membantu tersangka membuang koper berisi mayat korban di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," pungkas Wira.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI