Uang Rp 60 M Diklaim Milik Perusahaan Istri, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bantah Punya Harta Fantastis

Rabu, 08 Mei 2024 | 13:08 WIB
Uang Rp 60 M Diklaim Milik Perusahaan Istri, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bantah Punya Harta Fantastis
Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean, membantah telah mengancam dan memeras seorang pengusaha. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kemudian ada ancaman kalau dalam 1x24 jam laporan tidak dicabut akan melaporkan saya ke KPK dan instansi lain, dikaitkan dengan LHKPN atas nama saya,” beber Rahmady.

Rahmady mengaku sempat menemui kuasa hukum Wijanto meski somasi tersebut dinilai dirinya salah alamat. Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum Wijanto meminta Rahmady agar menyuruh istrinya mencabut laporan.

Namun permintaan itu ditolak istri Rahmady dan para pemegang saham lain. Sehingga laporan terkait kasus dugaan penggelapan dan TPPU tersebut hingga kekinian masih diproses Polda Metro Jaya.

"Karena somasi tak ditanggapi, dan laporan tak dicabut itulah, kemudian ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya,” kata dia.

Terkait duagaan kepemilikan harta kekayaan senilai Rp60 miliar yang dilaporkan Wijanto ke KPK, Rahmady berdalih uang tersebut milik PT Mitra Cipta Agro. Dia mengklaim harta kekayaan yang dimilikinya sesuai dengan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

"Dana Rp 60 miliar itu merupakan uang perusahaan milik PT Mitra Cipta Agro yang justru diduga digelapkan Wijanto untuk kepentingan pribadinya seperti membeli vila, ruko, mobil mewah, bahkan senjata api. Kenapa dipaksa-kaitkan dengan LHKPN saya? LHKPN saya relatif tidak berubah angkanya,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI