Di Sidang SYL, Saksi Sebut BPK Minta Rp 12 Miliar untuk Kasih Predikat WTP ke Kementan

Rabu, 08 Mei 2024 | 15:57 WIB
Di Sidang SYL, Saksi Sebut BPK Minta Rp 12 Miliar untuk Kasih Predikat WTP ke Kementan
Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pernah disampaikan bahwa konsep dari temuan-temuan itu bisa menjadi penyebab tidak bisanya WTP di Kementan. Dari sekian banyak eselon 1, tapi mungkin apa namanya termasuk bagian dari PSP ada di dalamnya," jelas Hermanto.

Sidang kasus korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Sidang kasus korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Terus menggali keterangannya, jaksa bertanya terkait permintaan uang.

"Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar itu menjadi WTP?" tanya Jaksa.

"Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan," jawab Hermanto.

Jaksa lantas menanyakan pihak yang memintakan uang tersebut.

"Iya, (diminta) Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi," kata Hermanto.

Baca Juga:

Tak hanya SYL yang Nikmati Hasil Korupsi, Profesor Cantik yang Diduga Konsultan Kementan Ini Ikut Nikmati Hal Serupa

Lebih lanjut, Hermanto mengaku agar permintaan uang itu disampaikan kepada pimpinannnya, tapi karena tidak memiliki akses, dirinya menyebut tidak bisa menyampaikannya. Namun diakuinya sekjen Kementan mengetahui permintaan itu.

Baca Juga: 4 Fakta Lukisan Sujiwo Tejo Harga Rp200 Juta Dibeli SYL Pakai Uang Kementan, Dipajang di Kantor NasDem?

"Saya tidak terima arahan dari Pak Menteri maupun dari Pak Sekjen terkait itu. Cuma ini minta disampaikan oleh Pak Victor, disampaikan ke Pak Menteri," jelas Hermanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI