Di Sidang SYL, Saksi Sebut BPK Minta Rp 12 Miliar untuk Kasih Predikat WTP ke Kementan

Rabu, 08 Mei 2024 | 15:57 WIB
Di Sidang SYL, Saksi Sebut BPK Minta Rp 12 Miliar untuk Kasih Predikat WTP ke Kementan
Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024). [Suara.com/Yaumal]

"Nah, akhirnya gimana, disampaikan?"

"Saya enggak ada apunya akses langsung ke Pak Menteri."

Selanjutnya, Hermanto mengaku memperkenalkan dengan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan saat itu.

"Selanjutnya bagaimana? Saksi kan menyebut melalui Pak Hatta. Apa nih yang disampaikan Pak Hatta kemudian?"

"Ya akan menghubungi Pak Sekjen dan menyampaikan ke Pak Menteri," jawab Hermanto.

Dakwaan SYL

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Baca Juga:

Baca Juga: 4 Fakta Lukisan Sujiwo Tejo Harga Rp200 Juta Dibeli SYL Pakai Uang Kementan, Dipajang di Kantor NasDem?

Terungkap! SYL Kurban 12 Ekor Sapi, Pakai Uang Kementan Rp 360 Juta

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI