Suara.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Dalam kesaksiannya terungkap, Syahrul Yasin Limpo selaku menteri berkurban 12 ekor sapi senilai Rp 360 juta menggunakan uang Kementan. Saat ditanya jaksa KPK, Hermanto menjelaskan kronologi permintaan sapi yang awalnya diminta tiga ekor.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, Eks Bawahan SYL Akui Pernah Beri Uang untuk Paspampres RI 1
"Kemudian berubah lagi, ditambah tiga ekor, totalnya 12 ekor. Ya kita hanya memberi uang saja, yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor," kata Hermanto.
"Nilainya Rp 360 juta ya?," tanya jaksa.
"Iya kurang lebih seperti itu," jawab Hermanto.
Jaksa lanjut bertanya terkait mekanisme permintaan 12 ekor sapi tersebut. Dikatakan Hermanto, pola samanya melalui biro umum.
"Khusus untuk sapinya ini sepengetahuan saksi memang dilihat PSP (Prasarana dan Sarana Pertanian) ada sapinya atau uang glondongan Rp 360 juta?" tanya jaksa lagi.
"Jadi menghitung 360 itu berdasarkan ekor, tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebankan 12 ekor, sehingga nilainya kurang lebih Rp 360 juta sekian," jelas Hermanto.
Hermanto mengaku tidak mengetahui lokasi 12 sapi tersebut dikurbankan. Ia juga mengaku tidak pernah melihat sapinya.
"Kita tidak tahu, bahwa dibeli atau tidak atau mau dikasih kurban ke mana kita enggak tahu," katanya.
Lebih lanjut, uang yang terkumpul sebesar Rp 360 juta untuk kurban SYL disebutnya diserahkan ke seseorang bernama Lukman.
"Saksi hanya tahu pengumpulan dari direktorat?" tanya jaksa.
"Saya hanya tahu kewajiban untuk sapi kurban, nilanya kurang lebih sekian, kira-kira seperti itu pak." jawabnya.