Jaksa kemudian lanjut bertanya soal kegiatan BPK pada 2022 hingga 2023.
"Bagaimana proses pemeriksaannya BPK itu sehingga menjadi WTP?" tanya jaksa.
"Saya enggak terlalu persis mekanismenya," jawab Hermanto.
Jaksa terus mencecar Hermanto dengam menyinggung sejumlah orang BPK.
"Kalau begitu, kejadian apa nih kronologisnya, saksi pernah bertemu dengan Pak Victor, Daniel Siahaan namanya ya, Toranda Saefullah. Apa yang disampaikan mereka kepada Kementan selaku yang diperiksa?," ujar Jaksa.
"Pernah disampaikan bahwa konsep dari temuan-temuan itu bisa menjadi penyebab tidak bisanya WTP di Kementan. Dari sekian banyak eselon 1, tapi mungkin apa namanya termasuk bagian dari PSP ada di dalamnya," jelas Hermanto.

Terus menggali keterangannya, jaksa bertanya terkait permintaan uang.
"Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar itu menjadi WTP?" tanya Jaksa.
"Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan," jawab Hermanto.
Jaksa lantas menanyakan pihak yang memintakan uang tersebut.
"Iya, (diminta) Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi," kata Hermanto.
Baca Juga:
Tak hanya SYL yang Nikmati Hasil Korupsi, Profesor Cantik yang Diduga Konsultan Kementan Ini Ikut Nikmati Hal Serupa
Lebih lanjut, Hermanto mengaku agar permintaan uang itu disampaikan kepada pimpinannnya, tapi karena tidak memiliki akses, dirinya menyebut tidak bisa menyampaikannya. Namun diakuinya sekjen Kementan mengetahui permintaan itu.
"Saya tidak terima arahan dari Pak Menteri maupun dari Pak Sekjen terkait itu. Cuma ini minta disampaikan oleh Pak Victor, disampaikan ke Pak Menteri," jelas Hermanto.