Kejagung Kembali Periksa Saksi-saksi Di Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Direktur PT TIN

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Rabu, 08 Mei 2024 | 21:07 WIB
Kejagung Kembali Periksa Saksi-saksi Di Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Direktur PT TIN
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Kejaksaan Agung RI memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Salah satunya, yakni YSV selaku Direktur PT Tinindo Inter Nusa atau TIN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebut dua saksi lain yang diperiksa berinisial LT dan ALY. LT merupakan Direktur Auto Prima Motor. Sedangkan ALY selaku staf PT Refined Bangka Tin atau RBT.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara di maksud," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah ini Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan 21 tersangka. Lima di antaranya yang baru ditetapkan tersangka, yakni HL alias Hendry Lie, FL alias Fandy Lingga, SW, BN, dan AS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menyebut tersangka SW, BN, dan AS ketika menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung berperan menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB untuk PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP meski tidak memenuhi syarat.

SW diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015 sampai awal Maret tahun 2019. Kemudian BN menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Maret tahun 2019. Lalu AS menjabat Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung saat ini.

"Ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut. Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," ungkap Kuntadi di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024) malam.

Sementara tersangka Hendry Lie selaku Beneficiary Owner PT TIN dan Fendy Lingga selaku Marketing PT TIN berperan membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah. Modus tersebut dilakukan keduanya untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.

"Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," jelas Kuntadi.

Dari kelima tersangka, tiga di antaranya langsung ditahan. Mereka, yakni Fendy Lingga, AS dan SW.

Fendy Lingga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Sedangkan tersangka Hendry Lie belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit. Lalu tersangka BN tidak langsung dilakukan penahanan karena faktor kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi! Kejagung Periksa 4 Tim Evaluator RKAB Dan Satu Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Timah

Lagi! Kejagung Periksa 4 Tim Evaluator RKAB Dan Satu Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Timah

News | Selasa, 07 Mei 2024 | 20:45 WIB

Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah

News | Senin, 06 Mei 2024 | 22:00 WIB

Pendirinya Jadi Tersangka Korupsi Timah, Operasional Sriwijaya Air Terganggu?

Pendirinya Jadi Tersangka Korupsi Timah, Operasional Sriwijaya Air Terganggu?

Bisnis | Kamis, 02 Mei 2024 | 13:55 WIB

Kejagung Kembali Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Kejagung Kembali Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

News | Senin, 29 April 2024 | 20:20 WIB

Pemiliknya Jadi Tersangka Kasus Timah, Sriwijaya Air Terancam Gulung Tikar

Pemiliknya Jadi Tersangka Kasus Timah, Sriwijaya Air Terancam Gulung Tikar

Bisnis | Senin, 29 April 2024 | 15:06 WIB

Gak Ngaruh! Kejagung Tak Peduli Harvey Moeis-Sandra Dewi Pisah Harta: Sepanjang Terkait Korupsi Kami Ambil!

Gak Ngaruh! Kejagung Tak Peduli Harvey Moeis-Sandra Dewi Pisah Harta: Sepanjang Terkait Korupsi Kami Ambil!

News | Senin, 29 April 2024 | 10:55 WIB

Sosok Pemilik Sriwijaya Air dan Sepak Terjangnya di Kasus Korupsi Timah Bareng Harvey Moeis Cs

Sosok Pemilik Sriwijaya Air dan Sepak Terjangnya di Kasus Korupsi Timah Bareng Harvey Moeis Cs

Lifestyle | Minggu, 28 April 2024 | 16:20 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB