"Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di Unri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM!" sebut KIKA dikutip Kamis (9/5/2024).
KIKA juga menyatakan sikapnya dengan mengeluarkan beberapa poin, pertama; menolak kebijakan UKT (Uang Kuliah Tunggal) bukan tindak pidana, dan hak untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi pula kebebasan akademik dijamin oleh Undang-indang, sehingga mahasiswa tidak perlu takut untuk menyuarakan kebenaran.
Kedua, mengimbau polisi untuk tidak berhadap-hadapan dengan mahasiswa yang menolak kenaikan kebijakan UKT. Ketiga, tindakan Rektor Unri sebagai bagian dari otoritas kampus membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran hukum dan HAM yang dijamin dalam perundang-undangan
Keempat, mengimbau Komnas HAM dan Kemenristek menegur tindakan Rektor Unri dan kelima meminta Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Riau tidak memproses pengaduan karena tidak ada hukum yang dilanggar.