Alasan Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Protes Biaya Kuliah Mahal

Eko Faizin Suara.Com
Kamis, 09 Mei 2024 | 15:05 WIB
Alasan Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Protes Biaya Kuliah Mahal
Rektor Unri Sri Indarti. [Dok Unri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Perlu kami jelaskan juga, adanya Dumas tidak dimaksudkan bentuk sikap klien kami yang antikritik, karena terkait dengan substansi kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), Rektor sudah fasilitasi audiensi dengan kelembagaan mahasiswa melalui WR 3," jelasnya.

Tekait kebijakan IPI, Rauf menerangkan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbudristekdikti.

"Untuk saat ini kami akan tunggu proses dari penyidik sesuai aturan. Yang jelas saat ini kami mengedepankan azas praduga tak bersalah dan setahu kami atas bukti awal mengarah kepada seorang mahasiswa," tegas dia.

Sikap KIKA
Sementara itu, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) ikut menanggapi kasus Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya ke polisi gara-gara kritik biaya kuliah mahal.

KIKA menyebut jika apa yang dilakukan Rektor Unri Sri Indarti terhadap mahasiswanya merupakan tindakan represi dan bagian dari pembungkaman. 

"Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di Unri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM!" sebut KIKA dikutip Kamis (9/5/2024).

KIKA juga menyatakan sikapnya dengan mengeluarkan beberapa poin, pertama; menolak kebijakan UKT (Uang Kuliah Tunggal) bukan tindak pidana, dan hak untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi pula kebebasan akademik dijamin oleh Undang-indang, sehingga mahasiswa tidak perlu takut untuk menyuarakan kebenaran.

Kedua, mengimbau polisi untuk tidak berhadap-hadapan dengan mahasiswa yang menolak kenaikan kebijakan UKT. Ketiga, tindakan Rektor Unri sebagai bagian dari otoritas kampus membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran hukum dan HAM yang dijamin dalam perundang-undangan

Keempat, mengimbau Komnas HAM dan Kemenristek menegur tindakan Rektor Unri dan kelima meminta Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Riau tidak memproses pengaduan karena tidak ada hukum yang dilanggar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI