
"Seingat saya kejadian itu sekitar bulan Juli 2022, saat SYL mengumpulkan eselon satu di kementerian kemudian di ruang transit tamu gedung kementan. Kemudian SYL memberikan arahan. Selanjutnya yang bersangkutan (SYL) dengan nada marah menunjuk saya sambil berbicara dengan kalimat 'kamu itu kurang loyal'," lanjut jaksa.
Baca Juga: Saksi Ungkap Sosok Stafsus SYL dari NaSdem: 'Palak' 13 Ribu Sembako dari Urunan Pejabat Kementan
Dalam BAP itu, setelah mendapatkan peringatan dari SYL, Nasrullah mengaku hanya diam menanggapinya. Tak lama dirinya dipanggil oleh mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang juga berstatus terdakwa dalam kasus serupa.
"Kasdi menyampaikan kepada saya, bahwa peristiwa saya ditunjuk SYL adalah suatu bentuk kemarahan yang bersangkutan kepada saya karena saya dianggap kurang loyal. Pemahaman saya kurang loyal yg dimaksud yaitu sring terlambat memenuhi kebutuhan non-budgeter," ujar Jaksa masih membaca BAP Nasrullah.
Setelah memnacakan BAP tersebut, jaksa KPK mengkonfirmasinya kembali ke Nasrullah.
"Ini benar keterangan saudara?" cecar jaksa.
"Iya, pak," jawab Nasrullah.
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Saksi Ungkap Sosok Stafsus SYL dari NaSdem: 'Palak' 13 Ribu Sembako dari Urunan Pejabat Kementan
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.