Tak Ada Lagi Perbedaan Kelas BPJS! Simak Kriteria KRIS yang Berlaku 30 Juni 2025

Galih Prasetyo Suara.Com
Selasa, 14 Mei 2024 | 11:37 WIB
Tak Ada Lagi Perbedaan Kelas BPJS! Simak Kriteria KRIS yang Berlaku 30 Juni 2025
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Apakah Biaya Perawatan Kasus Gagal Ginjal Akut Ditanggung BPJS Kesehatan? (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

"Bedakan antara layanan dengan asuransi. BPJS Kesehatan kan asuransi, nah asuransinya tidak ada per kelas, cuma KRIS saja. Kalau mau naik kelas bisa upgrade dengan membayar selisih biaya," kata Nadia.

Perpres 59 Tahun 2024 akan mulai berlaku secara bertahap dan pemerintah targetkan sistem ini berlalu di seluruh rumah sakit pada 30 Juni 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI