Menkes Jelaskan Soal Aturan Baru BPJS: Bukan Menghapus Kelas, Tapi Peningkatan Kualitas

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:46 WIB
Menkes Jelaskan Soal Aturan Baru BPJS: Bukan Menghapus Kelas, Tapi Peningkatan Kualitas
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin. (Suara.com/Fajar Ramadhan)

Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan terkait aturan baru terkait pengguna BPJS Mandiri yang tidak akan dibagi dalam kelas I, II, dan III. Budi menegaskan aturan tersebut bukan menghapus kelas, melainkan untuk peningkatan kualitas.

Diketahui sebagai ganti dari pembagian kelas rawat inap untuk pengguna di BPJS Mandiri, nantinya akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penjelasan Budi itu disampaikan usai mendampingi Presiden Jokowi melakukan peninjauan ke RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Pertanyaan serupa ditanyakan ke Jokowi, tetapi Jokowi mempersilakan Budi untuk memberikan penjelasan.

Baca Juga: Sistem Kelas Diubah, Ini Daftar Operasi yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan

"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan, sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu," kata Budi, Selasa (14/5/2024).

Budi memastikan sistem BPJS baru tersebut membuat pelayanan ke masyarakat menjadi lebih baik dan lebih sederhana.

"Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak presiden tanda tangan," katanya.

Sementara itu, Jokowi memastikan segera menandatangai aturan baru bila memang sudah masuk.

"Masuk ke saya saja belum, sudah ditanyakan. Kalau sudah masuk langsung akan ditandatangan," kata Jokowi.

Sebelumnya, wacana mengenai penghapusan kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengemuka.

Baca Juga: Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan? Standar Baru Rawat Inap yang Ditetapkan Pemerintah

Pada 2025 nanti pengguna BPJS Mandiri tidak akan dibagi dalam kelas I, II, dan III. Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, aturan iuran terbaru BPJS Kesehatan sampai saat ini masih mengacu pada kebijakan lama.

Isu mengenai KRIS sebenarnya telah bergulir sejak 2022 lalu. Terakhir, pemerintah menyatakan tak akan mengubah sistem pembayaran BPJS berdasarkan kelas bagi peserta mandiri.

Rincian iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut memerinci tarif iuran BPJS Kesehatan dalam tiga kelas yakni Kelas III: Rp35.000, Kelas II: Rp100.000, dan Kelas I: Rp150.000.

Setiap peserta mandiri berhak memilih tarif sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Namun, aturan KRIS tidak lagi mematok fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III.

Peserta diberi keleluasaan menentukan tarif yang harus dibayarkan masing-masing sesuai dengan gaji atau kemampuan keuangan. Namun, jika sistem kelas nantinya dihapus, pelayanan rawat inap setiap peserta BPJS akan setara.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan KRIS merupakan perwujudan dari sistem kesehatan sosial yang seharusnya diterapkan oleh BPJS.

Sistem ini tidak akan mendiskriminasi pesertanya berdasarkan kelas ekonomi sehingga baik orang kaya maupun orang miskin mendapatkan hak layanan yang sama. BPJS Kesehatan juga merupakan hak yang dapat diakses oleh 275 juta rakyat Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan? Standar Baru Rawat Inap yang Ditetapkan Pemerintah

Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan? Standar Baru Rawat Inap yang Ditetapkan Pemerintah

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 13:13 WIB

Tak Ada Lagi Perbedaan Kelas BPJS! Simak Kriteria KRIS yang Berlaku 30 Juni 2025

Tak Ada Lagi Perbedaan Kelas BPJS! Simak Kriteria KRIS yang Berlaku 30 Juni 2025

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 11:37 WIB

Sistem Kelas Diubah, Ini Daftar Operasi yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan

Sistem Kelas Diubah, Ini Daftar Operasi yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan

Bisnis | Selasa, 14 Mei 2024 | 11:28 WIB

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Berubah, Berapa Iurannya?

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Berubah, Berapa Iurannya?

Bisnis | Selasa, 14 Mei 2024 | 08:49 WIB

Aturan Baru Iuran BPJS Kesehatan Jika Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus

Aturan Baru Iuran BPJS Kesehatan Jika Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus

Bisnis | Senin, 13 Mei 2024 | 16:59 WIB

Apa Itu KRIS, Apakah Menghapus Sistem Kelas Pasien di Rumah Sakit?

Apa Itu KRIS, Apakah Menghapus Sistem Kelas Pasien di Rumah Sakit?

News | Senin, 13 Mei 2024 | 15:45 WIB

Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Kelas 1 2 3 Dihapus Tarif Bulanan Bakal Naik?

Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Kelas 1 2 3 Dihapus Tarif Bulanan Bakal Naik?

Lifestyle | Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:32 WIB

Terkini

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:34 WIB

Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel

Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:24 WIB

Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku

Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:20 WIB

Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah

Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:05 WIB

Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan

Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:34 WIB

Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya

Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26 WIB

"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres

"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:10 WIB

Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar

Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:40 WIB

Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW

Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:12 WIB

Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan

Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:06 WIB