PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Panji Gumilang, Penetapan Tersangka TPPU Tetap Sah!

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:01 WIB
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Panji Gumilang, Penetapan Tersangka TPPU Tetap Sah!
Penampkan Panji Gumilang saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Bareskrim Polri. Gugatan itu terkait penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Hakim Tunggal Estiono dalam putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan Panji Gumilang.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata Estiono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).

Atas keputusan tersebut, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU oleh Bareskrim Polri dinyatakan sah.

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka TPPU berkaitan dengan tindak pidana berupa kasus penggelapan dan pidana yayasan.

Dalam perkara tersebut, Panji Gumilang diduga menggunakan dana pinjaman bank atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) senilai Rp73 miliar untuk kepentingan pribadi.

Berdasar hasil penyidikan diketahui uang pinjaman tersebut dipergunakan Panji Gumilang untuk membeli tanah hingga kendaraan mewah untuk keluarganya.

Atas perbuatannya itu, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Keuangan Gembong Narkoba Fredy Pratama Mulai Menipis, Polri Usut Pencucian Uangnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI