Selain itu, kelompok ahli internasional yang diakui harus melakukan tinjauan independen terhadap proses dekonfliksi kemanusiaan.
"Israel harus memberi para ahli ini akses penuh terhadap prosesnya, termasuk koordinasi dan komunikasi yang terjadi sebelum, selama, dan setelah serangan tersebut serta informasi mengenai dugaan sasaran militer di sekitarnya dan tindakan pencegahan apapun yang diambil untuk mengurangi dampak buruknya," kata HRW.
Israel telah melancarkan serangan militer di Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober yang menewaskan sekitar 1.200 orang.
Lebih dari 35.000 warga Palestina terbunuh, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan 78.700 lainnya terluka akibat kehancuran massal di Gaza.
Lebih dari tujuh bulan sejak perang Israel meletus, sebagian besar wilayah Gaza hancur, memaksa 85 persen penduduk wilayah kantong tersebut mengungsi di tengah blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan, demikian catatan PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang telah memerintahkan Tel Aviv untuk memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan pembantaian massal itu dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.